Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
2018-03-13 10:10:23
 

Tampak foto bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS).(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan evaluasi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik.

Pasca pelantikan PPK dan PPS oleh KIP Aceh Utara, masih banyak terdapat kenjanggalan dalam proses perekrutan dimana terdapat beberapa nama yang dilantik menduduki jabatan sebagai aparatur desa dan juga Pendamping Desa baik itu untuk PPK maupun PPS.

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan tertulis yang diterimanya terkait adanya aparatur desa yang lulus PPK dan PPS.

"Kemarin, waktu pelantikan PPK memang kami menerima laporan bahwa ada salah satu anggota PPK kecamatan Tanah Jambo Aye yang rangkap jabatan sebagai pendamping desa, dan kami telah menghubungi DPMG untuk mengklarifikasi yang bersangkutan, sehingga kami belum melakukan pelantikan terhadap yang bersangkutan," ujar Jufri, kepada pewarta BeritaHUKUM.com usai pelantikan PPS di gedung PT. PIM Lhokseumawe, Senin (12/3).

Jufri menambahkan, jika memang ada di antara para PPK dan PPS yang menjabat sebagai pendamping desa maupun aparatur desa maka pihaknya akan melakukan evaluasi ulang untuk anggota yang terlibat.

"Jika memang ada, maka laporkan segera secara tertulis, yaitu jelas siapa pelapornya, bukan hanya menghembus isu hoax tanpa bukti," demikian Jufri.(bh/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2