Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
2018-03-13 10:10:23
 

Tampak foto bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS).(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan evaluasi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik.

Pasca pelantikan PPK dan PPS oleh KIP Aceh Utara, masih banyak terdapat kenjanggalan dalam proses perekrutan dimana terdapat beberapa nama yang dilantik menduduki jabatan sebagai aparatur desa dan juga Pendamping Desa baik itu untuk PPK maupun PPS.

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan tertulis yang diterimanya terkait adanya aparatur desa yang lulus PPK dan PPS.

"Kemarin, waktu pelantikan PPK memang kami menerima laporan bahwa ada salah satu anggota PPK kecamatan Tanah Jambo Aye yang rangkap jabatan sebagai pendamping desa, dan kami telah menghubungi DPMG untuk mengklarifikasi yang bersangkutan, sehingga kami belum melakukan pelantikan terhadap yang bersangkutan," ujar Jufri, kepada pewarta BeritaHUKUM.com usai pelantikan PPS di gedung PT. PIM Lhokseumawe, Senin (12/3).

Jufri menambahkan, jika memang ada di antara para PPK dan PPS yang menjabat sebagai pendamping desa maupun aparatur desa maka pihaknya akan melakukan evaluasi ulang untuk anggota yang terlibat.

"Jika memang ada, maka laporkan segera secara tertulis, yaitu jelas siapa pelapornya, bukan hanya menghembus isu hoax tanpa bukti," demikian Jufri.(bh/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2