Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
2018-03-13 10:10:23
 

Tampak foto bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS).(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan evaluasi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik.

Pasca pelantikan PPK dan PPS oleh KIP Aceh Utara, masih banyak terdapat kenjanggalan dalam proses perekrutan dimana terdapat beberapa nama yang dilantik menduduki jabatan sebagai aparatur desa dan juga Pendamping Desa baik itu untuk PPK maupun PPS.

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan tertulis yang diterimanya terkait adanya aparatur desa yang lulus PPK dan PPS.

"Kemarin, waktu pelantikan PPK memang kami menerima laporan bahwa ada salah satu anggota PPK kecamatan Tanah Jambo Aye yang rangkap jabatan sebagai pendamping desa, dan kami telah menghubungi DPMG untuk mengklarifikasi yang bersangkutan, sehingga kami belum melakukan pelantikan terhadap yang bersangkutan," ujar Jufri, kepada pewarta BeritaHUKUM.com usai pelantikan PPS di gedung PT. PIM Lhokseumawe, Senin (12/3).

Jufri menambahkan, jika memang ada di antara para PPK dan PPS yang menjabat sebagai pendamping desa maupun aparatur desa maka pihaknya akan melakukan evaluasi ulang untuk anggota yang terlibat.

"Jika memang ada, maka laporkan segera secara tertulis, yaitu jelas siapa pelapornya, bukan hanya menghembus isu hoax tanpa bukti," demikian Jufri.(bh/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2