ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan evaluasi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik.
Pasca pelantikan PPK dan PPS oleh KIP Aceh Utara, masih banyak terdapat kenjanggalan dalam proses perekrutan dimana terdapat beberapa nama yang dilantik menduduki jabatan sebagai aparatur desa dan juga Pendamping Desa baik itu untuk PPK maupun PPS.
Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan tertulis yang diterimanya terkait adanya aparatur desa yang lulus PPK dan PPS.
"Kemarin, waktu pelantikan PPK memang kami menerima laporan bahwa ada salah satu anggota PPK kecamatan Tanah Jambo Aye yang rangkap jabatan sebagai pendamping desa, dan kami telah menghubungi DPMG untuk mengklarifikasi yang bersangkutan, sehingga kami belum melakukan pelantikan terhadap yang bersangkutan," ujar Jufri, kepada pewarta BeritaHUKUM.com usai pelantikan PPS di gedung PT. PIM Lhokseumawe, Senin (12/3).
Jufri menambahkan, jika memang ada di antara para PPK dan PPS yang menjabat sebagai pendamping desa maupun aparatur desa maka pihaknya akan melakukan evaluasi ulang untuk anggota yang terlibat.
"Jika memang ada, maka laporkan segera secara tertulis, yaitu jelas siapa pelapornya, bukan hanya menghembus isu hoax tanpa bukti," demikian Jufri.(bh/sul) |