Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Ateng dan Abdya Masih Kosong, Ini Tanggapan Abdullah Saleh
Monday 27 Jan 2014 00:02:03
 

Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemilu Legislatif tinggal menghitung bulan, namun di sebagian wilayah di Aceh masih ada yang belum memiliki pengurus Komisi Independen Pemilihan (KIP) disebabkan Bupati tidak mau melantik, dengan alasan karena ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Daerah itu adalah Kabupaten Nagan Raya, dan Aceh Tengah, yang sampai hari ini KIP setempat masih kosong.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A dari Partai Aceh Tgk Abdullah Saleh, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah membicarakan hal ini ke Gubernur sebagai jalan keluar terakhir, tapi sekarang ini masih diupayakan agar Bupati setempat mau melantik.

Kasus yang sama juga terjadi di Aceh Tengah, tambahnya bahwa, Bupati juga dengan alasan yang sama tidak mau melantik. Menurutnya, persoalan ini akan selesai mengingat pentingnya keberadaan KIP sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kan tidak mungkin Pemilu jadi gagal gara-gara ketiadaan KIP," ujarnya kepada wartawan, menjawab terkait persoalan tersebut, Minggu (26/1).

Kepada kedua Bupati, disarankan untuk melantik dulu KIP daerahnya masing-masing yang telah ada SK dari KPU Pusat. Jika nantinya ada keputusan hukum lain tersangkut perkara yang ada di PTUN, "Kan bisa dirubah lagi, disesuaikan dengan putusan PTUN dan ini juga harus melalui SK baru dari KPU Pusat," jelasnya.

Jadi, tandas Abdullah Saleh, Bupati sebenarnya hanya meresmikan saja. Bupati tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab dengan proses rekrutmen dan pengangkatan yang merekrut adalah DPRK. Sedangkan yang mengangkat dan menerbitkan SK adalah KPU Pusat dan untuk gaji dan anggaran KIP juga dari APBN, melalui KPU Pusat.

Kalau masih juga terkendala persoalan ini, ada kemungkinan akan dibicarakan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari solusi termasuk kemungkinan pengambilalihan pelantikan oleh Gubernur.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2