Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Ateng dan Abdya Masih Kosong, Ini Tanggapan Abdullah Saleh
Monday 27 Jan 2014 00:02:03
 

Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemilu Legislatif tinggal menghitung bulan, namun di sebagian wilayah di Aceh masih ada yang belum memiliki pengurus Komisi Independen Pemilihan (KIP) disebabkan Bupati tidak mau melantik, dengan alasan karena ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Daerah itu adalah Kabupaten Nagan Raya, dan Aceh Tengah, yang sampai hari ini KIP setempat masih kosong.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A dari Partai Aceh Tgk Abdullah Saleh, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah membicarakan hal ini ke Gubernur sebagai jalan keluar terakhir, tapi sekarang ini masih diupayakan agar Bupati setempat mau melantik.

Kasus yang sama juga terjadi di Aceh Tengah, tambahnya bahwa, Bupati juga dengan alasan yang sama tidak mau melantik. Menurutnya, persoalan ini akan selesai mengingat pentingnya keberadaan KIP sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kan tidak mungkin Pemilu jadi gagal gara-gara ketiadaan KIP," ujarnya kepada wartawan, menjawab terkait persoalan tersebut, Minggu (26/1).

Kepada kedua Bupati, disarankan untuk melantik dulu KIP daerahnya masing-masing yang telah ada SK dari KPU Pusat. Jika nantinya ada keputusan hukum lain tersangkut perkara yang ada di PTUN, "Kan bisa dirubah lagi, disesuaikan dengan putusan PTUN dan ini juga harus melalui SK baru dari KPU Pusat," jelasnya.

Jadi, tandas Abdullah Saleh, Bupati sebenarnya hanya meresmikan saja. Bupati tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab dengan proses rekrutmen dan pengangkatan yang merekrut adalah DPRK. Sedangkan yang mengangkat dan menerbitkan SK adalah KPU Pusat dan untuk gaji dan anggaran KIP juga dari APBN, melalui KPU Pusat.

Kalau masih juga terkendala persoalan ini, ada kemungkinan akan dibicarakan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari solusi termasuk kemungkinan pengambilalihan pelantikan oleh Gubernur.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2