ACEH, Berita HUKUM - Pemilu Legislatif tinggal menghitung bulan, namun di sebagian wilayah di Aceh masih ada yang belum memiliki pengurus Komisi Independen Pemilihan (KIP) disebabkan Bupati tidak mau melantik, dengan alasan karena ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Daerah itu adalah Kabupaten Nagan Raya, dan Aceh Tengah, yang sampai hari ini KIP setempat masih kosong.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A dari Partai Aceh Tgk Abdullah Saleh, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah membicarakan hal ini ke Gubernur sebagai jalan keluar terakhir, tapi sekarang ini masih diupayakan agar Bupati setempat mau melantik.
Kasus yang sama juga terjadi di Aceh Tengah, tambahnya bahwa, Bupati juga dengan alasan yang sama tidak mau melantik. Menurutnya, persoalan ini akan selesai mengingat pentingnya keberadaan KIP sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kan tidak mungkin Pemilu jadi gagal gara-gara ketiadaan KIP," ujarnya kepada wartawan, menjawab terkait persoalan tersebut, Minggu (26/1).
Kepada kedua Bupati, disarankan untuk melantik dulu KIP daerahnya masing-masing yang telah ada SK dari KPU Pusat. Jika nantinya ada keputusan hukum lain tersangkut perkara yang ada di PTUN, "Kan bisa dirubah lagi, disesuaikan dengan putusan PTUN dan ini juga harus melalui SK baru dari KPU Pusat," jelasnya.
Jadi, tandas Abdullah Saleh, Bupati sebenarnya hanya meresmikan saja. Bupati tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab dengan proses rekrutmen dan pengangkatan yang merekrut adalah DPRK. Sedangkan yang mengangkat dan menerbitkan SK adalah KPU Pusat dan untuk gaji dan anggaran KIP juga dari APBN, melalui KPU Pusat.
Kalau masih juga terkendala persoalan ini, ada kemungkinan akan dibicarakan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari solusi termasuk kemungkinan pengambilalihan pelantikan oleh Gubernur.(bhc/sul). |