Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KIP Kab. Aceh Selatan Bantah Dalil Pemohon
Friday 22 Feb 2013 20:58:39
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Aceh Selatan 2012-2013 - Perkara No. 11 dan 12/PHPU.D.-XI/2013 – berlangsung pada Jumat (22/2) pagi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang adalah pembuktian para pihak. Perkara No.11 dengan Pemohon M. Natsir-Zulkifli dan M. Saleh - H. Ridwan A. Rahman, sedangakan Perkara No. 12 dengan Pemohon H. Zulkarnaini - Irwan Yuni. Hadir dalam persidangan, kuasa hukum Termohon (KIP Kabupaten Aceh Selatan), kuasa hukum Pihak Terkait (Pasangan Calon No. Urut 3 Sama Indra dan Kamarsyah), serta saksi dari Pemohon.

Untung Syah Putra selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan mengenai dalil-dalil Pemohon pada sidang sebelumnya. “Tidak benar ada pemilih atas nama Rinaldi dan keluarganya, lima orang yang tidak terdaftar di TPS 2, Desa Pantun Pawoh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, dan ikut memberikan suara. Yang benar adalah dalam salinan DPT TPS 2, Kampung Pantun Pawoh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, terdapat dua pemilih atas nama Rinaldi,” jelas Untung yang didampingi rekannya, Imran Mahfudi.

Berikutnya, Untung membenarkan PPK Labuhan Haji Barat telah mengumumkan di papan pengumuman mengenai hasil perolehan masing-masing pasangan calon. “Juga terjadi kekeliruan penulisan jumlah perolehan suara di TPS II Gampoeng Pantai Delima yaitu perolehan pasangan calon nomor urut 3 yang seharusnya memperoleh 29 suara, tertulis 195 orang. Kemudian pasangan calon nomor urut 1 meraih 8 suara, tertulis 0 suara. Selain itu pasangan calon nomor urut 6 mendapat 178 suara, tertulis 101 suara,” kata Untung kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki.

Menurut Untung, hasil pengumuman tersebut bukanlah hasil final karena rekapitulasi perolehan suara baru dilaksanakan 28 Februari 2013. Penempatan papan pengumuman yang dilakukan pada 26 Februari 2013 hanya bersifat perolehan suara sementara. Keseluruhan hasil perolehan suara seluruh pasangan calon adalah sebagai berikut: pasangan calon No. urut 2 memperoleh 8 suara; pasangan calon No. urut 2 meraih 4 suara; pasangan calon No. urut 3 memperoleh 29 suara; pasangan calon No. urut 4 meraih 6 suara; pasangan calon No. urut 5 memperoleh 11 suara; pasangan calon No. urut 6 meraih 178 suara.

“Pada 26 Januari 2013 sekitar pukul 19:30 WIB untuk melaksanakan asas keterbukaan, petugas PPK Labuhan Haji Barat dan seluruh petugas PPS Kecamatan Labuhan Haji Barat berinisiatif mengumumkan hasil perolehan sementara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2012 di tingkat Kecamatan Labuhan Haji Barat,” ungkap Untung.

Berjalan Baik

Sementara itu Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Asteria Dahlan, menampik dalil Pemohon soal pemungutan suara pada Pemilukada Kabupaten Aceh Selatan 2012-2013 dianggap bermasalah.

“Tidak benar Yang Mulia. Pemungutan suara di Aceh Selatan berjalan baik dan luar biasa. Disaksikan tidak hanya pengawas pemilu, KIP Aceh Selatan, Ketua Bawaslu serta unsur dari KPU Pusat untuk menyaksikan langsung pelaksanaan pemungutan suara,” jelas Arteria.

Arteria juga membantah soal surat suara rusak yang mencapai 1.000 buah. “Kami punya saksi, faktanya tidak begitu. Yang rusak itu cuma 41 buah, mungkin keliru kalau sampai 1.000 buah,” ungkap Arteria.

Berikutnya ada Saksi Pemohon bernama Deni Irmansyah yang memberikan kesaksian saat mengikuti sidang pleno rekapitulasi suara di tingkatan kabupatenJanuari 2013. “Sidang itu mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kandidat. Kita maunya diselesaikan dulu di tingkatan Pleno Sidang KIP itu baru kemudian kita mulai menghitung rekapitulasi karena banyak sekali pelanggaran-pelanggaran,” jelas Deni.

Persoalan itu disampaikan Deni ke sidang pleno kabupaten, setelah itu keberatan itu disampaikan Deni ke pihak kecamatan. “Pada saat rekapitulasi di kabupaten Yang Mulia, pihak panwaslu langsung merespons dan memberikan rekomendasi untuk menghitung ulang, terutama di Kecamatan Sawang,” ucap Deni.(nta/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2