Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
ICW
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
Monday 31 Mar 2014 21:56:11
 

Ilustrasi. Logo Indonesia Corruption Watch (ICW).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir adanya temuan bermasalah dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Hal tersebut dinilai karena sikap Jokowi yang terlalu terburu-buru menjaga pencitraannya meskipun sistemnya belum siap.

Seperti diketahui, ICW melansir hasil risetnya dimana ditemukan potongan sebesar Rp 50 ribu-Rp 100 ribu pada penerima program KJP. Selain itu, penerima KJP sebanyak 19,4 persen tidak tepat sasaran dan data penerima KJP masih rendah. ICW pun mengungkapkan adanya dugaan tiga parpol turut bermain dalam program KJP tersebut.

Mengenai hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia mengatakan dirinya meyakini 90 persen data yang diungkapkan ICW adalah benar adanya. Menurutnya ICW tidak main-main mempublikasikan data karena pertanggungjawabannya kepada publik.

Ia pun mengungkapkan sebelum program KJP diluncurkan, dirinya menilai sistem KJP belum siap mengingat wilayah Jakarta yang jauh lebih luas dari Solo.

"Solo itu kan cuma sekecamatan Cilandak. Ketika program ini (KJP) dibawa ke Jakarta yang penduduknya 8-9 juta jiwa dan warga miskinnya 4,9 juta jiwa, itu menjadi ribet. Dana besar dan sistem mekanisme rumit. Sudah pasti tidak siap. Terburu-buru diluncurkan akhir tahun 2012 dengan menggunakan sisa anggaran," papar Agus kepada Tribunnews.com, Senin (31/3).

"Saya sudah katakan itu dan sekarang teman-teman ICW evaluasi. Ternyata tidak tepat guna. Saya perjelas, data ICW itu benar adanya," lanjutnya.

Agus menuturkan program KJP tak bisa disebut prestasi Jokowi karena hal tersebut merupakan janji yang diumbarnya saat kampanye sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya Jokowi baru bisa dibilang berprestasi, jika mampu menjaga sistem KJP tetap lancar dan mengatasi masalah klasik di Jakarta seperti kemacetan.

"Menurut saya, kepala daerah kalau waktu kampanyenya janji free pendidikan dan kesehatan, itu bukan prestasi. Itu kewajiban dia. Yang digembar-gemborkan bukan itu. Tapi bagaimana supaya enggak macet, bagaimana supaya orang nyaman tinggal di Jakarta," paparnya.

"Kalau kesehatan dan pendidikan, di seluruh dunia kewajiban seorang kepala daerah atau kepala negara untuk berikan pelayanan pada publik," tuturnya.(tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2