Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
UU Ormas
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
Sunday 30 Jun 2013 21:09:33
 

Pakar Hukum, Adnan Buyung Nasution.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada kesempatan Jumpa Pers di Sekretariat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jalan Diponegoro No. 7 Jakarta, yang diselenggarakan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), pakar hukum Adnan Buyung Nasution yang tergabung dalam KKB menilai bahwa RUU Ormas ini berbahaya dan dapat memicu konflik.

Sebagaimana jika menarik benang merah pada persoalan ini, KKB menganggap bahwa kekacauan kerangka hukum dalam kehidupan berserikat dan berkumpul, RUU Ormas pada akhirnya berperan dalam menciptakan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia. Andil sektor masyarakat sipil dalam proses konsolidasi demokrasi semakin terkucilkan, didera oleh kompleksitas aturan dan konflik norma yang ditimbulkan dari RUU Ormas.

Para penggerak KKB yang diantaranya adalah Adnan Buyung Nasution (praktisi hukum), Hendardi (SETARA Institute), Romo Benny Susetyo (KWI), Syamsuddin Haris (LIPI), Meuthia Ganie Rochman (sosiolog UI), dan Riefki Muna (Litbang Muhammadiyah) dan Neta S. Pane, menyerukan adanya pembangkangan secara nasional terhadap RUU Ormas ini.

"Saya setuju mengadakan pembangkangan nasional, jangan kita memberikan kesempatan lagi terhadap otoriter," kata Adnan Buyung Nasution kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (30/6) di Sekretariat YLBHI.

Selain itu menurut Hendardi bahwa jika RUU Ormas disahkan, maka jelas partai-partai akan melakukan hegemoni dan ini mencederai demokrasi. "Partai-partai juga secara otomatis juga ingin melakukan hegemoni. Bukan cuma ditunda lagi (RUU Ormas) tapi harus dilengserkan. Ini mengkhianati rakyat dan mencederai demokrasi," ujar Hendardi menggebu-gebu.

Sementara itu di tempat yang sama, Syamsuddin Haris dari LIPI mengatakan, memang RUU Ormas ini menimbulkan banyak kontroversi dan pertentangan tidak hanya di Indonesia. "Undang-Undang serupa juga ada di Somalia, Ethopia, Bangladesh, Saudi Arabia," jelas Haris.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2