JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) merupakan gabungan dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang terdiri dari individu maupun organisasi masyarakat sipil yang mendedikasikan diri penyebarluasan informasi tata kelola organisasi masyarakat sipil, advokasi terhadap regulasi sektor organisasi kemasyarakatan, serta kemerdekaan berserikat dan berekspresi.
Sejak Kamis, 5 Juli 2012, KKBB menyampaikan tuntutan penghapusan peraturan perundang-undangan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berekspresi, melalui surat yang ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain: Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua dan Pimpinan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, Ketua dan Pimpinan Pansus RUU Ormas, Mendagri, Menkominfo; dan, Menkumham
Inti dari tuntutan KKBB adalah sebagai berikut: Cabut UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas, Pemerintah dan DPR segera menghentikan dan tidak perlu membahas RUU Ormas sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985.
Pemerintah segera mencabut Permendagri No 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, termasuk seluruh peraturan pelaksana turunan dari UU No 8 Tahun 1985. Mendesak Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Yayasan dan ketentuan tentang Perkumpulan. (bhc/rat)
|