JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Seksolog kondang dr. Boyke Dian Nugroho terkena hukuman pencabutan sementara izin praktik oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sanksi dijatuhkan, setelah seorang pasien mengadukan penanganan operasi kista oleh sebuah rumah saki (RS) yang dirujuk pakar seks tersebut.
Boyke yang menghadiri sidang KKI ini, terlihat santai ketika majelis kehormatan memutuskan pemberhentian sementara selama enam bulan atas berlakunya surat registrasi izin prakteknya itu. Hal ini didasari temuah bahwa dr. Boyke dianggap tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada pasiennya pascamenjalani operasi.
Namun, Boyke membantah kalau dirinya di katakan melakukan malpraktek. � Ini bukan malpraktek, tetapi merupakan complain ketidakpuasan pasien kepada pelayanan dokter,� ujar Boyke kepada wartawan di kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Kasus ini, bermula saat pasien bernama Sinur Erlina Sitanggang yang meminta Boyke untuk mendampingannya dalam operasi pengangkatan kista. Meski tidak ikut mengoperasi, Boyke adalah dokter yang merujuk salah satu rumah sakit untuk melakukan operasi tersebut. Namun, hasil operasi tidaklah memuaskan.
Meski pasien ini dikabarkan dalam kondisi sehat, tetapi pihak keluarga menyatakan bahwa sang pasien itu seperti orang keracunan. �Sepertinya dia tidak sehat benar, karena ada kebocoran di dalam perutnya. Tetapi pihak RS malah menanggapnya ini hal biasa. Padahal, ini masalah serius bagi seorang pasien, � ujar kakak korban, Saut Sitanggang.(biz)
|