Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

KKI Hentikan Sementara Izin Praktek Boyke
Thursday 17 Nov 2011 19:46:37
 

dr. Boyke Dian Nugraha (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seksolog kondang dr. Boyke Dian Nugroho terkena hukuman pencabutan sementara izin praktik oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sanksi dijatuhkan, setelah seorang pasien mengadukan penanganan operasi kista oleh sebuah rumah saki (RS) yang dirujuk pakar seks tersebut.

Boyke yang menghadiri sidang KKI ini, terlihat santai ketika majelis kehormatan memutuskan pemberhentian sementara selama enam bulan atas berlakunya surat registrasi izin prakteknya itu. Hal ini didasari temuah bahwa dr. Boyke dianggap tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada pasiennya pascamenjalani operasi.

Namun, Boyke membantah kalau dirinya di katakan melakukan malpraktek. “ Ini bukan malpraktek, tetapi merupakan complain ketidakpuasan pasien kepada pelayanan dokter,” ujar Boyke kepada wartawan di kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Kasus ini, bermula saat pasien bernama Sinur Erlina Sitanggang yang meminta Boyke untuk mendampingannya dalam operasi pengangkatan kista. Meski tidak ikut mengoperasi, Boyke adalah dokter yang merujuk salah satu rumah sakit untuk melakukan operasi tersebut. Namun, hasil operasi tidaklah memuaskan.

Meski pasien ini dikabarkan dalam kondisi sehat, tetapi pihak keluarga menyatakan bahwa sang pasien itu seperti orang keracunan. “Sepertinya dia tidak sehat benar, karena ada kebocoran di dalam perutnya. Tetapi pihak RS malah menanggapnya ini hal biasa. Padahal, ini masalah serius bagi seorang pasien, “ ujar kakak korban, Saut Sitanggang.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2