Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

KKI Hentikan Sementara Izin Praktek Boyke
Thursday 17 Nov 2011 19:46:37
 

dr. Boyke Dian Nugraha (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seksolog kondang dr. Boyke Dian Nugroho terkena hukuman pencabutan sementara izin praktik oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sanksi dijatuhkan, setelah seorang pasien mengadukan penanganan operasi kista oleh sebuah rumah saki (RS) yang dirujuk pakar seks tersebut.

Boyke yang menghadiri sidang KKI ini, terlihat santai ketika majelis kehormatan memutuskan pemberhentian sementara selama enam bulan atas berlakunya surat registrasi izin prakteknya itu. Hal ini didasari temuah bahwa dr. Boyke dianggap tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada pasiennya pascamenjalani operasi.

Namun, Boyke membantah kalau dirinya di katakan melakukan malpraktek. “ Ini bukan malpraktek, tetapi merupakan complain ketidakpuasan pasien kepada pelayanan dokter,” ujar Boyke kepada wartawan di kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Kasus ini, bermula saat pasien bernama Sinur Erlina Sitanggang yang meminta Boyke untuk mendampingannya dalam operasi pengangkatan kista. Meski tidak ikut mengoperasi, Boyke adalah dokter yang merujuk salah satu rumah sakit untuk melakukan operasi tersebut. Namun, hasil operasi tidaklah memuaskan.

Meski pasien ini dikabarkan dalam kondisi sehat, tetapi pihak keluarga menyatakan bahwa sang pasien itu seperti orang keracunan. “Sepertinya dia tidak sehat benar, karena ada kebocoran di dalam perutnya. Tetapi pihak RS malah menanggapnya ini hal biasa. Padahal, ini masalah serius bagi seorang pasien, “ ujar kakak korban, Saut Sitanggang.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2