Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KKP
KKP Tingkatkan Peluang Perikanan Aceh
Sunday 09 Mar 2014 20:09:15
 

Ilustrasi. Kapal Inka Mina bantuan pemerintah untuk masyarakat nelayan.(Foto: Istimewa)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di daerah, terus dilakukan. Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN, awal tahun 2014 KKP menggulirkan bantuan untuk peningkatan program kelautan dan perikanan di beberapa daerah. Di antaranya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), mendapatkan bantuan dari KKP sebesar Rp 74,6 miliar.

Bantuan terbesar ditujukan untuk peningkatan sektor perikanan tangkap, di mana KKP memberikan bantuan 27 unit kapal Inka Mina senilai Rp 36 miliar. "Bantuan ini sekaligus untuk meningkatkan peluang perikanan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam". Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, pada kunjungan kerja di PPI. Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (8/3).

Untuk mendukung pengembangan perikanan tangkap di provinsi NAD, pemerintah pusat memberikan bantuan 27 unit kapal Inkamina. Terdiri atas 12 unit kapal Inka Mina ukuran >30 GT senilai Rp. 18 Miliar dan 9 unit Kapal Inka Mina >30 GT yang dianggarkan tahun 2013 senilai Rp. 13,5 Miliar serta 6 unit kapal Inka Mina ukuran 10-30 GT. Selain kapal ikan, KKP juga memberikan bantuan program PUMP Perikanan Tangkap untuk 130 kelompok usaha bersama (KUB) senilai Rp 13 miliar, pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Lampulo Banda Aceh sebesar Rp 7 miliar yang terdiri atas pembangunan gedung pengepakan dan turap di PPI Lampulo senilai Rp 4 miliar dan pembangunan Kios Nelayan dan gedung pengepakan Rp 3 miliar. KKP juga memberikan bantuan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan untuk 800 bidang serta 796 kartu nelayan.

Sharif menegaskan, bantuan KKP untuk nelayan Serambi Mekkah ini dimaksudkan untuk memperkuat armada perikanan tangkap nelayan melalui penerapan teknologi penangkapan yang ramah lingkungan. Sehingga diharapkan produksi, mutu hasil tangkapan dan produktivitas nelayan dapat meningkat. Alhasil, pendapatan dan kesejahteraan nelayan juga akan meningkat. Sedangkan Bantuan kapal ikan juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nelayan khususnya dalam memperoleh hasil tangkapan. "Dengan memiliki kapal ukuran besar diharapkan dapat menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan skala kecil yang selama ini dilakukan nelayan tradisional Aceh. Karena selama ini terbukti bahwa bantuan kapal Inkamina mampu meningkatkan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah, dalam hal ini masyarakat nelayan," ujarnya.

Selain bantuan untuk sektor perikanan tangkap, KKP juga telah menganggarkan bantuan sebesar Rp 8,5 miliar untuk sektor perikanan budidaya, yakni 132 paket program PUMP Perikanan Budidaya, Sedangkan untuk mendukung pengolahan dan pemasaran, KKP memberi bantuan berupa PUMP Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Sarana Pemasaran Bergerak (SPG) Roda 3 serta Peralatan sistem rantai dingin, total senilai Rp 2,5 miliar. Bantuan KKP juga diperuntukan peningkatan program PUGAR sebesar Rp 3,4 miliar. "Selain bantuan fisik, KKP juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar untuk peningkatan kapasitas SDM di Aceh," tambahnya.

Program PKN

Sharif menjelaskan, KKP tetap komitmen untuk memberi prioritas peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Apalagi hingga kini pemerintah masih dihadapkan beberapa kendala dan tantangan di lapangan. Di antaranya, adanya kemiskinan pada sebagian masyarakat kelautan dan perikanan, keterbatasan akses permodalan serta keterbatasan penguasaan teknologi.

Bahkan kendala seperti daya saing industri dalam negeri yang belum optimal, degradasi lingkungan pesisir dan lautan serta perubahan iklim, masih cukup berpengaruh. Oleh karena itu, melalui Keputusan Presiden No.10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro Rakyat, salah satu sasarannya adalah nelayan. "Program PKN ini bertujuan untuk meningkatkan wirausaha dan pendapatan nelayan. Dengan kelompok sasarannya yakni rumah tangga miskin (RTS) nelayan di wilayah berbasis Pelabuhan Perikanan (PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)," jelasnya.

Target program PKN sendiri kata Sharif, adalah 816 Pelabuhan Perikanan atau Pangkalan Pendaratan Ikan yang telah terdata dan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2014. Saat ini di seluruh Indonesia telah dibangun 816 unit Pelabuhan Perikanan dengan berbagai tipe melalui dana APBN, APBD, bantuan luar negeri, maupun swasta, yang terdiri dari 6 Pelabuhan Perikanan Samudera, 14 Pelabuhan Perikanan Nusantara, 45 Pelabuhan Perikanan Pantai, dan 749 Pangkalan Pendaratan Ikan, dan 2 pelabuhan perikanan swasta.

Untuk tahun 2011 lalu, sebanyak 100 unit PP/PPI dan tahun 2012 sebanyak 400 unit PP/PPI menjadi fokus pelaksanaan program PKN yang terdiri atas 1.426 desa dengan 112.037 rumah tangga sasaran nelayan tidak mampu. Untuk program PKN tahun 2013, telah dilakukan di 200 unit PP/PPI serta untuk tahun 2014, sebanyak 116 unit PP/PPI akan menjadi target terakhir program PKN.

"Dalam perkembangannya nanti diharapkan lokasi PKN juga menjadi pusat Industrialisasi yang menggunakan model Blue Economy," ujarnya. Ia menambahkan, kelompok Pokja PKN selain KKP sebagai Leader terdapat 12 Kementerian dan Lembaga.

Di antaranya, Kemdikbud, Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PU, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkes, Kemenpera, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pertanahan Nasional, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, KKP, PLN, Pertamina dan Perbankan. "Program PKN ini sangat tepat dilakukan pemerintah, mengingat masih tingginya tingkat kemiskinan di wilayah pesisir, yakni sekitar 7,87 juta orang atau 25,14 persen dari jumlah penduduk miskin nasional. Untuk Program PKN di Provinsi NAD ini, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh K/L anggota Pokja, tetapi juga ditentukan oleh Pemerintah Provinsi NAD," tambahnya.(bhc/pjminews/rat/ant)



 
   Berita Terkait > KKP
 
  Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
  Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
  Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
  Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2