Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KNKT
KNKT Pesawat Sukhoi RRJ-95B Jatuh Akibat Kelalaian Pilot
Tuesday 18 Dec 2012 12:47:29
 

Ditjen HUBUD (kiri), Duta Besar Rusia Mikhail Donse (tengah), dan Ketua KNKT Tatang Kurniadi (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perhubungan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hari ini, Selasa (18/12) di Gedung KNKT lantai 3 Jakarta Pusat.

Hadir dalam kesempatan ini, Duta Besar Rusia Mikhail Galuzin, Sekretaris Pertama Dubes Rusia Ibu Veronika, Ketua KNKT marsekal muda TNI (Purn) Tatang Kurniadi, dan Ditjen HUBUD Herry Bakti.

Katua KNTK, membuka acara dengan berdoa bagi korban pesawat Sukhoi RRJ-C5B, tujuan mecegah kejadian berikutnya, bukan untuk ganti rugi, bukan untuk tuntutan Pengadilan, dan hal ini berlaku di seluruh dunia.

Dubes Rusia mengatakan, "saya memandang sebagai kabijakan dengan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam, dan saya ucapkan bela sunngkawa yang tulus dan mendalam bagi semua korban pesawat Sokhoi. Tugas kita semua agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," katanya.

Pada tangal 9 Mei Regestrasi 97004, melakukan promosi penerbangan kedua pada hari itu, ada dengan bahan bakar mampu terbang selama 4 jam. Wilayah terbangnya di wilayah bogor, peta yang ada di pesawat tidak memiliki peta wilayah bogor, pilot bertugas sebagai pengendali pesawat.

Pada pukul 14:20 WIB, pesawat lepas landas, 14:24 WIB melakukan komunikasi dengan Jakarta dan manyampaikan ketinggian sudah 10000 kaki, selanjutnya pilot meminta izin turun di ketinggian 6000 kaki, dan di izinkan menara Control.

Pesawat melakukan putaran melingkar, dengan ketingian 6000 kaki, di dataran rendah, Namun seharusnya kembali, akhirnya menabrak tebing gunung salak, dengan ketinggian 6000 kaki.

Walaupun sebelum 38 detik benturan Warning system dalam pesawat memberitahu tanda bahaya, namun pilot terlambat mengatasi, walaupun sebenarnya masih bisa selamat bila pilot membelokkan ke arah kiri.

Artinya tidak sempat mengangkat pesawat kembali ke permukaan, sebanyak 6 kali hingga 7 detik sebelum tabrakan masih ada bunyi peringatan, hingga peringatan terakhir dan pesawat menghantam tebing.

Pada tanggal 10 Mei, Badan Sar Nasional berhasil menemukan puing pesawat dalam keadaan hancur. Blak Box (CVR) ditemukan pada tangal 15 Mei walau dalam keadaan hangus. Namun dalam keadan baik, dan bisa didengarkan, dan berisakan 2 jam dan total 150 jam rekaman, dan tidak ditemukan adanya sistem percakapan terakhir.

Tidak ada kerusakan sistem pada pesawat, TAWS berfungsi dengan baik, dan benturan dapat dihindari bila waktu peringatan 24 detik pertama.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KNKT
 
  Pilot Sukhoi Nyelonong Orbit Karena Keasyikan Bicara dengan Pihak Pembeli Sukhoi
  KNKT Pesawat Sukhoi RRJ-95B Jatuh Akibat Kelalaian Pilot
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2