Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
KNPK 2013: Penguatan Pemberantasan Korupsi Melalui Implementasi Pelembagaan SIN
Thursday 05 Dec 2013 06:26:58
 

Konferensi pers KNPK dgn narsum Ketua MPR, Ketua KPK, Menteri PAN-RB dan Gubernur DKI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kali kedelapan menyelenggarakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), yang pada 2013 ini mengangkat tema “Implementasi Pelembagaan Sistem Integritas Nasional (SIN)”. Konferensi yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu (4/12) ini dihadiri Ketua MPR Republik Indonesia Sidarto Danusubroto dan sekurangnya 260 perwakilan lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, BUMN, pemerintah daerah, akademisi, dan beberapa asosiasi profesi.

Terkait tema yang diangkat, Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya menjelaskan bahwa upaya penguatan pemberantasan korupsi selayaknya memasukkan implementasi pelembagaan sistem integritas yang diterapkan di setiap tingkat elemen bangsa dan pemangku kepentingan agar pemberantasan korupsi dapat lebih sistematis, terstruktur, dan komprehensif. “Penerapan Sistem Integritas Nasional (SIN) diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan bangsa. Salah satunya adalah korupsi yang masih menjadi penghalang terbesar terwujudnya tujuan nasional bangsa,” paparnya.

Menurut Abraham, dibutuhkan penanganan pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, meliputi niat dan kesempatan, individu maupun sistem, value based, dan rule based sehingga upaya implementasi pelembagaan sistem integritas di setiap tingkat elemen bangsa akan mencegah terjadinya korupsi serta dapat menekan suplai koruptor baru. Dalam konteks SIN, keselarasan perpaduan antara integritas pribadi, integritas institusi, integritas hubungan antar institusi dan integritas suprastruktur yang akan memayungi seluruh perangkat pengelolaan negara. “Harapannya, implementasi pelembagaan SIN akan mendorong terciptanya tata kelola yang baik (good governance) di tanah air,” lanjutnya.

Selain mendorong setiap pemangku kepentingan untuk memahami kontribusinya dalam implementasi pelembagaan SIN, konferensi akan memfasilitasi proses sharing informasi, pemetaan, dan rekomendasi hal-hal yang perlu diintegrasikan dalam implementasi pelembagaan SIN. Melalui konferensi ini juga dikumpulkan materi-materi tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh masing-masing institusi dan organisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan peran, tata kelola, dan kapasitas institusi/organisasi dalam rangka mendukung pembangunan SIN.

Adapun pemateri yang menyampaikan perkembangan dari instansinya menyangkut implementasi pelembagaan SIN ini terdiri atas Menteri Badan Perencana dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, Direktur PT Unilever Indonesia, Tbk Sancoyo Antarikso dan Gubernur DKI Jakarta Jokowi.(spr/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2