MEDAN, Berita HUKUM - Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 dinilai merupakan campur tangan pihak asing untuk tujuan akumulasi modal dan pengambilan nilai lebih dari industri tembakau dalam negeri. Diduga PP ini ada karena kekuatan desakan perusahan asing yakni industri MNC rokok putih milik asing untuk dapat merebut pasar konsumen rokok Indonesia.
Hal tersebut disampaikan berbagai elemen tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Sumatera Utara saat mendeklarasikan koalisi ini di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (4/3).
Deklarasi KNPK Sumut ini terdiri dari gabungan berbagai elemen antara lain Satuan Kretek Indonesia (Komtek Medan), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Come (Conservation Mentality).
Bahkan dalam deklarasinya KNPK sekaligus mengambil sikap menentang PP tersebut.
"Kami menentang PP 109 ini. Kami menilai bahwa PP 109 merupakan tempahan asing untuk menguasai perindustrian rokok nasional," tegas Koordinator KNPK, Khaidir Harahap.
Khaidir menambahkan bahwa dalam PP 109 pada pasal 10 sampai 14 tertuang aturan yang memberikan peluang dan ruang bagi masuknya produk-produk yang kemudian mempunyai kecenderungan mengarahkan produk-produk impor seperti rokok putih, dan menjadi pintu masuk bagi standarisasi produk yang mengarahkan rokok kretek nasional standar rokok putih asing.
"Dikikisnya perlahan yang tergantung pada tembakau kita, asing lebih banyak menguasai dalam PP tersebut dengan tujuan mengikuti standarisasi asing dan dampaknya menghancurkan pengusaha kecil nasional khususnya Sumut," ujarnya.
KNPK sangat menyayangkan adanya PP ini dapat menyebabkan kalangan petani tembakau yang jumlahnya mencapai 2,1 juta orang harus menerima berbagai konsekuensi atas munculnya PP 109/2012 ini.
Sementara, Sekjen Komunitas Kretek Medan, Ridho menilai bahwa standarisasi yang dikeluarkan pihak asing menyatakan bahwa rokok kretek nasional merupakan barang ilegal, yakni pada zat adiktif yang terdapat pada rokok kretek menurut standarisasi rokok asing menyatakan pengguna atau pencandu kretek dan mengakibatkan pengguna mengalami keterbelakangan mental.
"Secara tidak langsung dalam PP ini rokok merupakan barang ilegal. Dalam PP ini juga disinggung bahwa pengguna rokok kretek akan mengalami keterbelakangan mental, ini tidak masuk akal, karena pengguna rokok kretek di Indonesia, Sumut khususnya sudah sejak dari nenek moyang kita dulu," ujar Ridho.(bhc/and) |