Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
RPP Tembakau
KNPK Nilai Pengesahan RPP Tembakau Tidak Sesuai Konstitusi
Monday 31 Dec 2012 09:42:25
 

Petani Tembakau.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau karena dinilai inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat khususnya petani tembakau.

"Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugatnya sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini," kata Koordinator KNPK Zulvan Kurniawan melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/12).

Zulvan juga menegaskan bahwa RPP Dampak Tembakau ini jelas tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.

RPP Dampak Tembakau juga, menurut dia, jelas inkonstitusional karena jelas-jelas telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa, "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya".

"Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Bukan peraturan yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja," katanya, seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Minggu (30/12).

Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau.

Penolakan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) terhadap pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI.

Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

"Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu," kata Zulvan.(ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > RPP Tembakau
 
  KNPK Nilai Pengesahan RPP Tembakau Tidak Sesuai Konstitusi
  Tunda Pengesahan RPP Tembakau
  Artis pun Bicara RPP Tembakau
  Staf Khusus Menakertrans Kritik Cara Pikir Antirokok
  Ribuan Massa Penolak RPP Tembakau Menuju Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2