Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Medan
KNPK Sumut Nilai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Tendensius dan Diskriminatif
Thursday 28 Mar 2013 12:36:21
 

Koordinator KNPK Sumut, M. Khaidir Harahap.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pemerintahan Kota Medan saat ini sedang merancang peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang katanya merupakan program menciptakan iklim sehat di Kota Medan, karena selama ini udara di Kota Medan sudah tercemar dengan asap rokok.

Maka itu pemerintah Kota Medan memberikan batasan terhadap para perokok melalui peraturan daerah. Tapi apakah dengan adanya Ranperda KTR ini Kota Medan terbebas dari polusi udara terutama asap rokok? jawabannya tentu saja tidak, karena asap rokok bukanlah salah satu hal yang utama faktor pencemar udara menjadi kotor, tapi yang utama itu adalah asap yang dihasilkan dari pembuangan pabrik-pabrik dan kendaraan bermotor yang keberadaannya mendominan di Kota Medan. Hampir setiap saat asap pabrik dan kendaraan bermotor “ditiupkan” tanpa ada dibatasin penggunaannya oleh peraturan dari Pemerintah Kota Medan.

Kenyataan ini disampaikan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Sumut melalui koordinatornya, Muhammad Khaidir Harahap SH, Kamis (28/3) di Medan.

Menurut Khaidir, pihaknya memandang bahwa dibentuknya aturan pemerintah Kota Medan tentang KTR sangat tendensius dan diskriminatif, tidak mencerminkan nilai keadilan bagi konsumen rokok di Kota Medan.

Tambah Khaidir, bahwa sudah jelas dan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-IX/2011 Tentang Uji Materi Pasal 115 (1) UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, yang pada pokoknya menjelaskan pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok harus juga seiring dengan penetapan Kawasan boleh Merokok.

"Apabila hal ini tidak dilakukan, maka hal tersebut dikualifisir melanggar Hak Konstitusi Warga Negara sebagai konsumen rokok/perokok. Kemudian Kawasan Boleh Merokok juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok. Jika Ranperda KTR yang dibuat tidak mengacu terhadap aturan yang diatasnya, maka peraturan tersebut cacat formil sehingga harus dikesampingkan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelas Khaidir.

KNPK Sumut juga meminta agar Pemerintah Kota Medan membuat aturan yang sama tentang Kawasan Boleh Merokok supaya tidak menghilangkan hak-hak para perokok masyarakat Kota Medan, apalagi kita ketahui Pimpinan Pemerintah Daerah Kota Medan, Kepala-kepala Dinas, anggota Legislatif Kota Medan dan Sumut, serta pejabat-pejabat penting Kota Medan dan Sumut hampir rata-rata pengkonsumsi rokok. Jadi sangat mustahil hanya ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok saja tanpa ada ditetapkan juga Kawasan Boleh Merokok.

"Kalau hal ini sampai tidak diberlakukan, maka Ranperda KTR tersebut bertentangan dengan Putusan MK No. 57/2011. Dan kita ketahui bersama rokok bukan faktor utama merusak kesehatan seseorang yang dapat mengakibatkan kematian. Akan tetapi sebenarnya yang mengakibatkan seseorang tersebut menjadi tidak sehat (sakit) adalah pola hidup seseorang dalam memanajemen diri sendiri," tegas Khaidir.

Seringnya mengkonsumsi makanan junk food, mecin (penyedap rasa), minuman bersoda, minuma keras, narkoba, kemudian makanan-makanan siap saji lainnya, yang kesemua jenis makanan dan minuman dimaksud merupakan sumber utama yang bisa merusak kesehatan seseorang. Dari makanan dan minuman seperti ini seseorang rentan terserang penyakit seperti Jantung, kolestrol, Darah Tinggi, Asam Urat, Kanker dsb.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2