MEDAN, Berita HUKUM - Pemerintahan Kota Medan saat ini sedang merancang peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang katanya merupakan program menciptakan iklim sehat di Kota Medan, karena selama ini udara di Kota Medan sudah tercemar dengan asap rokok.
Maka itu pemerintah Kota Medan memberikan batasan terhadap para perokok melalui peraturan daerah. Tapi apakah dengan adanya Ranperda KTR ini Kota Medan terbebas dari polusi udara terutama asap rokok? jawabannya tentu saja tidak, karena asap rokok bukanlah salah satu hal yang utama faktor pencemar udara menjadi kotor, tapi yang utama itu adalah asap yang dihasilkan dari pembuangan pabrik-pabrik dan kendaraan bermotor yang keberadaannya mendominan di Kota Medan. Hampir setiap saat asap pabrik dan kendaraan bermotor “ditiupkan” tanpa ada dibatasin penggunaannya oleh peraturan dari Pemerintah Kota Medan.
Kenyataan ini disampaikan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Sumut melalui koordinatornya, Muhammad Khaidir Harahap SH, Kamis (28/3) di Medan.
Menurut Khaidir, pihaknya memandang bahwa dibentuknya aturan pemerintah Kota Medan tentang KTR sangat tendensius dan diskriminatif, tidak mencerminkan nilai keadilan bagi konsumen rokok di Kota Medan.
Tambah Khaidir, bahwa sudah jelas dan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-IX/2011 Tentang Uji Materi Pasal 115 (1) UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, yang pada pokoknya menjelaskan pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok harus juga seiring dengan penetapan Kawasan boleh Merokok.
"Apabila hal ini tidak dilakukan, maka hal tersebut dikualifisir melanggar Hak Konstitusi Warga Negara sebagai konsumen rokok/perokok. Kemudian Kawasan Boleh Merokok juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksana Kawasan Tanpa Rokok. Jika Ranperda KTR yang dibuat tidak mengacu terhadap aturan yang diatasnya, maka peraturan tersebut cacat formil sehingga harus dikesampingkan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelas Khaidir.
KNPK Sumut juga meminta agar Pemerintah Kota Medan membuat aturan yang sama tentang Kawasan Boleh Merokok supaya tidak menghilangkan hak-hak para perokok masyarakat Kota Medan, apalagi kita ketahui Pimpinan Pemerintah Daerah Kota Medan, Kepala-kepala Dinas, anggota Legislatif Kota Medan dan Sumut, serta pejabat-pejabat penting Kota Medan dan Sumut hampir rata-rata pengkonsumsi rokok. Jadi sangat mustahil hanya ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok saja tanpa ada ditetapkan juga Kawasan Boleh Merokok.
"Kalau hal ini sampai tidak diberlakukan, maka Ranperda KTR tersebut bertentangan dengan Putusan MK No. 57/2011. Dan kita ketahui bersama rokok bukan faktor utama merusak kesehatan seseorang yang dapat mengakibatkan kematian. Akan tetapi sebenarnya yang mengakibatkan seseorang tersebut menjadi tidak sehat (sakit) adalah pola hidup seseorang dalam memanajemen diri sendiri," tegas Khaidir.
Seringnya mengkonsumsi makanan junk food, mecin (penyedap rasa), minuman bersoda, minuma keras, narkoba, kemudian makanan-makanan siap saji lainnya, yang kesemua jenis makanan dan minuman dimaksud merupakan sumber utama yang bisa merusak kesehatan seseorang. Dari makanan dan minuman seperti ini seseorang rentan terserang penyakit seperti Jantung, kolestrol, Darah Tinggi, Asam Urat, Kanker dsb.(bhc/and)
|