Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
KONI
KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
Wednesday 11 Feb 2015 06:05:15
 

Immanuel Robert Imkiriwang, Wakil Ketua Umum KONI Bidang Kerjasama Luar Negeri dan Hukum, di Gedung KONI menggelar konferensi pers, di Senayan, Jakarta pada Selasa (10/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendapat berbagai pertanyaan mengenai kasus perselisihan logo KONI yang menggunakan gambar 5 Ring dari anggota maupun media, tentang keabsahan penggunaan gambar 5 ring /lingkaran pada logo KONI, yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan suatu tindakan yang melanggar hak cipta.

Menyusul dikabarkan, permasalahan ini hingga adanya surat dari Presiden International Olympic Committee (IOC ) kepada Presiden Jokowi yang mengancam Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018 jika logo itu tidak dicabut.

KONI mengklarifikasi dan meluruskan permasalahan ini, dengan alasan mengapa KONI menggunakan lambang logo dengan gambar 5 ring/ lingkaran yang terdapat pada logo KONI, menurut mereka penggunaan lambang KONI memiliki arti yang sangat mendalam, "Lima ring yang ada itu melambangkan olahraga olimpic yang tergabung dalam lima benua, jadi bagaimana masyarakat dunia memandang olahraga itu dapat bersatu," ujar Immanuel Robert Imkiriwang, Wakil Ketua Umum KONI Bidang Kerjasama Luar Negeri dan Hukum, di Gedung KONI yang dihadapan pers, di Senayan, Jakarta pada Selasa (10/2).

"Pemakaian gambar 5 lingkaran itu telah sah, tuntas dan mendapat kekuatan hukum melalui berbagai proses dan mekanisme hukum, yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia," tambah Immanuel Robert Imkiriwang.

Penggunaan logo KONI dengan 5 lingkaran itupun didasarkan atas keinginan dari para anggota yang terdiri atas unsur organisasi, Induk cabang olahraga, induk cabang olahraga profesi dan KONi daerah, dari tingkat provinsi dan kabupaten kota, Diantaranya yakni:

- Putusan Musyawarah Olahraga Nasional IX tahun 2003 nomor 08/Musornas/2003 tentang "pengesahan laambang dan bendera KONI" diselenggarakan di Jakarta 27 februari 2003.

- Penyempurnaan AD/ART KONI pada musyawarah olahraga nasional luar biasa KONI tahun 2005, berdasarkan keputusan nomor 03/musornaslub/2005 yang diselenggarakan di Samarinda tanggal 22 februari 2005.

- Penyempurnaan AD/ART pada musyawarah luar biasa KONI tahun 2007 berdasarkan keputusan nomor 05/Musornas/2007, yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 23 februari 2007.

- Penyempurnaan AD/ART KONI pada musyawarah olahraga nasional luar biasa KONI tahun 2014, berdasarkan keputusan nomor 03/musornaslub/2014, yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 09 Maret 2014. Yang pada Musornas 2005, 2007, dan 2014 digunakan logo KONI dengan lima lingkaran di atasnya.

Sementara, Permohonan pendaftaran merek mengenai logo KONI kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 01 Juli 2005, "kami juga sudah meminta perpanjangan pendaftaran merek logo KONI pada tanggal 03 September 2014," jelas Immanuel Robert Imkiriwang.

Seperti diketahui, perselisihan mengenai lambang 5 ring pada logo KONI bermula saat pihak Komite Olimpiade Indonesia (KOI) melayangkan somasi ke KONI untuk tidak menggunakan lambang 5 ring pada logo mereka. KOI menilai lambang lima ring hanya boleh digunakan pada Internasional Olympic Committee (IOC). Dan Internasional Olympic Committee di Indonesia adalah KOI.

Maka Komite Olimpiade Indonesia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, terhadap putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang sekarang sedang menunggu "putusan".

Diketahui pula, permohonan pendaftaran ciptaan seni logo Citius Altius Fortius Olimpic, surat pendaftaran ciptaan seni logo citius altius fortius olympic, permohonan pendaftaran ciptaan seni logo The Olympic Council of Asia, dan Permohonan pendaftaran cipataan seni logo KONI kepada Dirjen HKI Kemenkumham RI pada tahun 2006 berlaku selama 50 tahun semenjak pertama kali diumumkan.

"Tentunya bukan hanya untuk para atlet saja, tetapi juga untuk seluruh pengurus besar yang tergabung dalam
KONI agar dapat bersatu. Apalagi nanti kita mau ikut Sea Games, dan nantinya Asian Games, tentunya harus bisa
saling mendukung," tutupnya.(bhc/mnd)



 
   Berita Terkait > KONI
 
  Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
  KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
  KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
  Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
  Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2