Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Illegal Fishing
KP Jaitun Mabes Polri Giring Pelaku Illegal Fishing Thailand
Saturday 28 Mar 2015 10:56:28
 

Kapal berbendera Asing saat di amankan di pelabuhan Kuala Langsa.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tim gabungan Mabes Polri dan Sat Pol Air Polres Langsa pada, Rabu (25/3) lalu berhasil menangkap kapal berbendera Thailand yang melakukan pencurian ikan atau Illegal Fishing di wilayah hukum Republik Indonesia. Kapal dengan Nomor Lambung KHF 1780 di hentikan kapal KP Jaitun Mabes Polri di titik kordinat 05, 04, 203, N-98, 31, 073E pada pukul 24:00 WIB yang selanjutnya di giring ke pelabuhan Kuala Langsa, untuk Proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan Pers Kapolres Langsa AKBP Sunarya S.Ik menyebutkan, pada hari Rabu (25/3) sekira pukul 16:30 Wib Sat Pol Air Polres Langsa menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Aceh dan melakukan pencurian ikan.

"Kemudian Kasat Pol Air Polres Langsa AKP. Kasnap menghubungi Kapten Kapal KP Jaitun Mabes Polri Iptu Andi Kusuma Jaya, dan pada pukul 17:00 Wib tim gabungan melakukan pengejaran, pada pukul 24:00 Wib kapal berbendera asing dengan No lambung KHF 1780 dapat di hentikan di daerah titik kordinat 05, 04, 203, N-98, 31, 073E," ujar Kapolres AKBP Sunarya.

Dari hasil pemerisaan terhadap kapal asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah (SIPI) dan 5 orang anak buah kapal (ABK) tidak memiliki Pasport, masing masing; Nahkoda Esa alias Mr Ode warga negara Thailand, Masinis Ocat warga negara Tahiland dan 3 ABK lainnya warga negara Myanmar.

Barang bukti yang di sita; satu buah kapal motor dan sekitar 10kg ikan, penangkapan tersebut berada di wialyah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selanjutnya akan di serahkan ke DKP Provinsi Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada Nahkoda dan Masinis kapal di jerat dengan pasal 93 ayat 2 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan atas perubahan UU No 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 20 Milyar.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Illegal Fishing
 
  Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
  Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
  Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
  Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
  Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2