ACEH, Berita HUKUM - Tim gabungan Mabes Polri dan Sat Pol Air Polres Langsa pada, Rabu (25/3) lalu berhasil menangkap kapal berbendera Thailand yang melakukan pencurian ikan atau Illegal Fishing di wilayah hukum Republik Indonesia. Kapal dengan Nomor Lambung KHF 1780 di hentikan kapal KP Jaitun Mabes Polri di titik kordinat 05, 04, 203, N-98, 31, 073E pada pukul 24:00 WIB yang selanjutnya di giring ke pelabuhan Kuala Langsa, untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan Pers Kapolres Langsa AKBP Sunarya S.Ik menyebutkan, pada hari Rabu (25/3) sekira pukul 16:30 Wib Sat Pol Air Polres Langsa menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Aceh dan melakukan pencurian ikan.
"Kemudian Kasat Pol Air Polres Langsa AKP. Kasnap menghubungi Kapten Kapal KP Jaitun Mabes Polri Iptu Andi Kusuma Jaya, dan pada pukul 17:00 Wib tim gabungan melakukan pengejaran, pada pukul 24:00 Wib kapal berbendera asing dengan No lambung KHF 1780 dapat di hentikan di daerah titik kordinat 05, 04, 203, N-98, 31, 073E," ujar Kapolres AKBP Sunarya.
Dari hasil pemerisaan terhadap kapal asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah (SIPI) dan 5 orang anak buah kapal (ABK) tidak memiliki Pasport, masing masing; Nahkoda Esa alias Mr Ode warga negara Thailand, Masinis Ocat warga negara Tahiland dan 3 ABK lainnya warga negara Myanmar.
Barang bukti yang di sita; satu buah kapal motor dan sekitar 10kg ikan, penangkapan tersebut berada di wialyah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selanjutnya akan di serahkan ke DKP Provinsi Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada Nahkoda dan Masinis kapal di jerat dengan pasal 93 ayat 2 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan atas perubahan UU No 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 20 Milyar.(bh/kar) |