ACEH, Berita HUKUM - Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pasee mengatakan saat ini pihaknya tengah mendesak Mendagri agar segera mengesahkan Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Kita berharap qanun bendera dan lambang Aceh sudah sah sebelum pemilu 2014," demikian kata Ketua KPA/PA wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini, kepada wartawan seusai pengukuhan pengurus Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Lhokseumawe, di Lido Graha Hotel, Jl Banda Aceh-Medan, Kota Lhokseumawe, Senin (6/1).
Tgk Ni, sapaan akrabnya menambahkan pihaknya sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat dan para kader-kadernya yang telah setia membantu serta mendukung program pemerintah Aceh, serta KPA/PA untuk merealisasikan butir-butir MoU Helsinki, salahsatunya pengesahan Qanun Wali Nanggroe Aceh.
Ditanya kesiapan PA dalam perolehan suara pada Pemilu 2014, pihaknya mengaku optimis bakal memenangkan perhelatan akbar tersebut dengan perolehan suara minimal 50 persen.
Acara pelantikan KPPA turut dihadiri oleh seluruh calon legislatif (caleg) PA mulai dari tingkat provinsi/kabupaten/kota, juga ikut hadir caleg DPR-RI dari Gerindra, serta caleg DPR-RI dari Partai Golkar, dan ribuan kader PA lainnya.(bhc/sul)
|