Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPA
KPA/PA Berharap Qanun Bendera Sah Sebelum Pemilu 2014
Tuesday 07 Jan 2014 00:13:50
 

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pasee mengatakan saat ini pihaknya tengah mendesak Mendagri agar segera mengesahkan Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Kita berharap qanun bendera dan lambang Aceh sudah sah sebelum pemilu 2014," demikian kata Ketua KPA/PA wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini, kepada wartawan seusai pengukuhan pengurus Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Lhokseumawe, di Lido Graha Hotel, Jl Banda Aceh-Medan, Kota Lhokseumawe, Senin (6/1).

Tgk Ni, sapaan akrabnya menambahkan pihaknya sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat dan para kader-kadernya yang telah setia membantu serta mendukung program pemerintah Aceh, serta KPA/PA untuk merealisasikan butir-butir MoU Helsinki, salahsatunya pengesahan Qanun Wali Nanggroe Aceh.

Ditanya kesiapan PA dalam perolehan suara pada Pemilu 2014, pihaknya mengaku optimis bakal memenangkan perhelatan akbar tersebut dengan perolehan suara minimal 50 persen.

Acara pelantikan KPPA turut dihadiri oleh seluruh calon legislatif (caleg) PA mulai dari tingkat provinsi/kabupaten/kota, juga ikut hadir caleg DPR-RI dari Gerindra, serta caleg DPR-RI dari Partai Golkar, dan ribuan kader PA lainnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2