Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MoU Helsinki
KPA/PA Pase Desak Pemerintah Pusat Segera Implementasikan MoU Helsinki
Saturday 16 Aug 2014 16:15:31
 

Massa melakukan long march sambil mengarak spanduk MoU Helsinki.(Foto: BH/sul(
 
ACEH, Berita HUKUM - Sembilan tahun sudah perjanjian damai MoU Helsinki, Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini mengajak kepada seluruh rakyat Aceh untuk bersatupadu dan bahu membahu membangun Aceh ke depan yang lebih baik.

"Jangan hanya diperingati saja momen penting ini, akan tetapi mari sama-sama kita perjuangkan persolan yang Aceh yang belum tuntas," tegasnya dalam acara do'a dan zikir bersama memperingati MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam, di Kantor KPA/PA Pase, Geudong, Samudera, Aceh Utara, Jum'at (15/8).

Acara refleksi MoU Helsinki ke 9 Tahun dihadiri oleh Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara, Ketua KPA/PA Pase, jajaran pejabat SKPK, anggota DPRK, camat se-Aceh Utara, ulama MUNA dan seribuan masyarakat.

Mantan Panglima GAM wilayah Pase lebih lanjut mengatakan, di momen peringatan MoU Helsinki ini mendesak kepada pemerintah pusat untuk mengimplementasikan MoU Helsinki. Sebab perjanjian damai sudah berjalan sembilan tahun, namun sampai hari ini belum juga direalisasikan.

"Diharapkan kepada Presiden RI, SBY sebelum masa jabatannya berakhir diharap untuk menuntaskan MoU Helsinki," pinta Tgk Ni.

Selanjutnya dia mengajak kepada rakyat Aceh untuk berdoa dan memohon atasnama para syuhada agar perjuangan Aceh menjadi terealisasi, dan pihaknya juga menghimbau kepada anggota KPA/PA dan masyarakat untuk tidak terpancing dengan persoalan yang dapat memecahbelah rakyat Aceh.

Seusai acara, massa melakukan long march menuju Mesjid Raya Geudong sambil mengarak spanduk bertuliskan tentang percepatan realisasi MoU Helsinki.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2