Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPA/PA
KPA/PA Pasee: PA Tidak Pecah, Hanya Beda Orientasi Politik Saja
Thursday 05 Jun 2014 20:08:47
 

Kampanye Partai Aceh (PA).(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Partai Aceh yang merupakan partai yang sangat berpengaruh di Aceh pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu sebagaimana dinyatakan oleh ketuanya Muzakir Manaf, secara penuh mendukung untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 9 Juli mendatang.

Namun, saat ini partai yang didominasi para mantan kombatan GAM ini terjadi perpecahan. Sebagian dari petinggi Partai Aceh mendukung pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK.

Kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (5/6) Ketua Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) wilayah Pasee, Halim Abe, mengatakan bahwa Partai Aceh tidak pecah.

"Walaupun ada yang mendukung Jokowi-JK, bukan berarti ada satu perpecahan di kubu GAM dan Partai Aceh, itu cuma perbedaan orientasi politik saja," ucap Abe.

Kendati begitu, KPPA/PA wilayah Pasee pada Pilpres mendatang merujuk pada intruksi Ketua KPA/PA Pusat Muzakir Manaf atau yang biasa disebut Mualem, yakni siap memenangkan Prabowo-Hatta sebagai Presiden RI periode 2014-2019.

"Kita hanya menjalankan perintah sesuai dengan intruksi Mualem," sebutnya.

Dalam waktu dekat ini, KPPA/PA Pasee akan mendeklarasikan Tim Pemenangan untuk memenangkan Capres/cawapres nomor urut 1 yang akan diketuai oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad, dengan dibantu oleh sejumlah petinggi partai politik lokal dan nasional di Aceh.

KPPA/PA Pasee berharap pasangan Capres/ cawapres yang diusung tersebut khususnya di Aceh dapat mencapai kemenangan, sehingga kedepan dapat mengimplementasikan hasil MoU Helsinki.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2