Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Tanah
KPA: Kebijakan Rezim SBY Banyak Melakukan Pelanggaran HAM Terkait Konflik Argraria
Tuesday 16 Apr 2013 23:22:37
 

Konsorsium Pembaharuan Argraria (KPA). Ken Yuriansyah
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh LSM Nasional diantaranya WALHI, AMAN, HUMA, JKPP, KPA, KontraS, Sawit Watch melakukan diskusi dan advokasi terkait permasalahan dan konflik argraria di Indonesia.

Diskusi diadakan di kantor WALHI Tegal Parang Jakarta Selatan, Selasa (16/4). Erasmus dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menganggap Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda) perkebunan dan tambang mengandung kesalahan sangat fatal.

"Perda itu nantinya akan mengatur tentang masyarakat adat, apa yang sebenarnya bukan wewenang pemerintah Daerah, dan ini bertentangan dengan UU kehutanan, saya kira itu menyalahi kewenangan satu Perda daerah, Perda itu harus diganti, karena banyak kelemahannya dan tidak mengakui hak masyarakat daerah atas tanah ulayat di Kabupaten Konawe," ujarnya.

Sementara aktivis WALHI, Zanji mengungkapkan bukan hanya aparatur hukum yang dimanfaatkan oleh pengusaha perkebunan dan pertambangan serta pemilik modal, banyak juga elite politik.

"Ada Parpol yang terlibat dengan hal ini, dan yang pertama harus dibersihkan itu Senayan, dan untuk wilayah politik membersihkan Senayan dari tokoh politik perusak lingkungan, dan perusak lingkungan dan ada korelasi antara pengusaha dan angota DPR RI yang mengampuni pelaku kejahatan Kehutanan," ujar Zanji.

Dicontohkan Zanji bahwa peraturan Pemerintah tahun 2010 tentang kreteria wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI), seharusnya dapat membantu pemerintah menangani wilayah yang kritis, namun setelah keluar PP ini perusahaan menggunakan (HTI) masuk dari hutan alam yang dilindungi.

Ditambahkannya pengampunan oleh perusahaan perkebunan dalam (PP) No 60 tahun 2012, PT memiliki ijin prinsip bila menguasai kawasan hutan ada dalam (PP) No. 61 2012 terhadap perusahaan tambang terhadap kawasan hutan. Artinya apa? ini semua pemutihan dari kawasan hutan lindung menjadi Industri.

Ken Yuriansyah dari (KPA) mengungkapkan bahwa kita sudah meminta DPR RI membentuk Pansus Konflik Argraria bersama, dan DPR sangat lemah dalam hal ini, karena terindikasi keterlibatan mereka terhadap pembuatan Regulasi, perpanjangan HGU, HTI dan lainnya.

Ada juga dibentuk Tim pengawas pembentukan konflik argraria. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) ada melakukan kerjasama dan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dengan 12 Kementerian terkait permasalahan kehutanan.

Ken Yusriansyah mengatakan (KPA) memiliki data permasalahan ini sangat penting, dan kebijakan rezim SBY saat ini telah banyak melanggar HAM terkait konflik argraria dan sudah terjadi konflik sebanyak 616 konflik di seluruh Indonesia dengan 2,3 juta hektar lebih lahan, dan 700.00 kepala keluarga," ujarnya.

Ditambahkannya ada 200 masyarakat ditangkap di wilayah konflik argraria, dan 4 orang divonis penjara, dan 2 orang saat ini masih melakukan banding upaya hukum lainnya.

"Yang berhasil dipertahankan lahan kembali, oleh masyarakat adat dan petani, serta nelayan hanya 5% bisa direbut kembali, itu pun negara tetap tidak mengakui," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2