Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Proyek SPAM Sungai Kapih
KPA Mahyudin Diduga Turut Andil dalam Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih
2017-06-21 05:15:20
 

Asmadi Arsyad, pengurus Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksido) Kalimantan Timur, saat di PN Tipikor Samarinda, Selasa (20/6).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih Samarinda tahap I dengan menggunakan APBD Kota Samarinda senilai Rp 77.8 milyar dengan 2 orang tersangka yang kini ditahan; Samuel C Herland selaku PT. Cahaya Pengajaran Abadi (PT CPA) CEO PT. Relis dan Syaifullah Nurwijaya Yuda, selaku PPTK, keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda serta dan mulai bergulir sidangnya di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Pearlin Relianta membacakan dakwaan kepada terdakwa Syaifullah selaku PPTK juga menyebut nama Mahyuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mahyuddin juga sebagai saksi dan bersama-sama berperan dalam proyek SPAM yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 milyar tersebut.

Sementara, Darwis Burhansyah sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya, Selasa (20/6) mengatakan bahwa, terkait saksi Mahyuddin selaku KPA yang disebut dalam dakwaan JPU terhadap Syaifullah, apakah akan menjadi tersangka pula?. Darwis tidak menjawab dengan pasti, namun memberi sinyal seperti memang bakal dijadikan tersangka baru dalam proyek tersebut.

"Terkait KPA habis lebaran lah, jangan dari saya nanti ibu Kajari yang akan sampaikan, ya habis lebaran saja," ujar Darwis.

Sedangkan, terkait penyidikan dan penahanan tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM Sungai Kapih Samarinda, Asmadi Arsyad, salah seorang pengurus Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksido) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Kejaksaan melakukan tebal pilih dalam penindakan penahanan terhadap tersangka, tuding Asmadi di PN Tipikor Samarinda pada, Selasa (20/6).

Asmadi menilai, ada suatu kejanggalan dalam penahanan tersangka dalam proyek SPAM Sungai Kapih, dengan mempertanyakan ditahannya Samuel C Herlan selaku member atau anggota dari PT Relis, karena kenapa bukan Leadernya yang di tahan, dalam hal ini Direktur PT Relis atau Cabangnya yang ada di Samarinda.

"Sesuai aturan yang sebenarnya, yang menandatangani semua dokumen adalah PT Relis, namun ditahannya Dirut PT. CPA Samuel selaku member bisa gugur secara hukum, karena yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut adalah Leader PT Relis," tegas Asmadi Arsyad.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Proyek SPAM Sungai Kapih
 
  KPA Mahyudin Diduga Turut Andil dalam Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih
  PPTK Proyek SPAM Sungai Kapih Didakwa Lakukan Korupsi Rp 2 Milyar
  Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih Dilimpahkan ke Pengadilan
  BPK Temukan Pekerjaan Proyek SPAM Sungai Kapih Kurang Volume Rp 1,13 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2