JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium Perlindungan Anak dari Zat Adiktif termasuk Rokok, mendesak Komisi 1 DPR RI bersama Pemerintah (Kementerian Kominfo dan kementerian lainnya) mencantumkan larangan siaran iklan, promosi dan sponsor rokok dalam RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini. Pelarangan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak yang ditargetkan sebagai perokok dan perokok pemula oleh industri rokok.
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 dan Pasal 67 telah memandatkan bahwa negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban zat adiktif, termasuk rokok .
“Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di lembaga penyiaran adalah upaya pencegahan meningkatnya prevalensi perokok anak yang terus meningkat selama kurun waktu 5 tahun yaitu dari 13,7 % pada tahun 1995 menjadi 38,4% pada tahun 2010[2].” tegas Iswandi.
Ditambahkan pula bahwa dalam berbagai studi dan survai, juga membuktikan bahwa hampir 90% anak-anak melihat iklan rokok di televisi. Ini menunjukan bahwa pengaturan penayangan iklan rokok saat ini tidak efektif. Aturan ini hanya mengatur lembaga penyiaran untuk tidak menunjukan wujud rokok di televisi pada jam 21.30 sampai jam 05.00, dengan tujuan agar anak-anak tidak melihat iklan rokok di televisi.
Selain itu, televisi yang menggunakan frekuensi milik publik, semestinya digunakan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal seperti yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2).
Karena itu, KPAI dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium Perlindungan Anak dari Zat Adiktif termasuk Rokok, mendorong agar RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas Komisi 1 DPR RI bersama Pemerintah (Kementerian Kominfodan kementerian lainnya) memberikan kepastian untuk Perlindungan Anak dari paparan iklan, promosi dan sponsor rokok dengan melarang siaran iklan, promosi dan sponsor rokok di lembaga penyiaran.
Selain itu, KPAI dan Konsorsium Perlindungan Anak dari Zat Adiktif termasuk Rokok, juga merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Pelarangan secara menyeluruh segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran; sebagai salah satu upaya pencegahan anak menjadi korban eksploitasi zat adiktif (rokok) yang harus dilakukan Pemerintah.
Menghapus Pasal 80 huruf (f) dalam Rancangan Undang Undang tentang Penyiaran, yang berbunyi “Lembaga penyiaran dilarang Menyiarkan Periklanan dengan materi iklan yang menampilkan wujud rokok diluar ketentuan standar program siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i”.
Menambahkan frasa “Rokok” dalam Pasal 80 huruf (d) dalam Rancangan Undang Undang tentang Penyiaran. Sehingga Pasal 80 huruf (d) menjadi berbunyi: “Menyiarkan Periklanan yang mempromosikan minuman keras, zat adiktif termasuk rokok seperti di dalamnya iklan spot, penempat paduan produk, dan infomersial”.(bhc/rls/rat)
|