Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran
KPBB: Serpong Terperangkap oleh Pencemaran Timbel dari Aki Bekas
2018-12-04 17:43:07
 

tampak foto bersama pada acara Workshop Nasional dan Training P3KLL) di Puspiptek, Serpong Tangsel.(Foto: BH /bar)
 
TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Seminar serta pelatihan Nasional yang digagas bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang mengangkat tema "Membangun Pengelolaan Daur Ulang Aki Bekas Ramah Lingkungan dalam Menyambut Pemilu Damai 2019" yang juga untuk mengingatkan dan menyatakan bahwa sejak 2001 wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah tercemar dan terkontaminasi timbal (Pb) berat.

Workshop Nasional dan Training yang diadakan selama 2 hari berturut-turut yang digelar di Audiotirium Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) di Kawasan Puspiptek, Serpong Tangsel, pada hari Senin dan Selasa (3-4/12/2018) untuk mempersiapkan RPJMN 2019-2024 yang diikuti dari beberapa peserta.

Pernyataan disampaikan Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin pada saat acara Workshop Nasional berlangsung, "di langit Serpong itu masih tinggi tentang pencemaran udara berupa timbal," ujarnya saat di Auditorium P3KLL, Serpong, Tangsel, Selasa (4/12).

Menurutnya, hasil dari penelitian yang dilakukan KPBB dari tahun 2001-2004 pencemaran timbal dari peleburan aki bekas terjadi. "Jadi Serpong itu seperti terperangkap oleh pencemaran timbel dari aki bekas, dari selatan ada cinangka, barat daya ada Parung, utara ada Lebak Wangi, timur laut ada Cipondoh seperti di kepung," jelasnya.

Bahkan, BMKG sendiri mengeluarkan data kadar pencemaran udara di wilayah Serpong sangatlah tinggi. "Dari BMKG sudah mengeluarkan data (bahwa) tingginya kadar langit Serpong dari hasil peleburan aki bekas. Jadi, kami melakukan pengkajian daur ulang aki bekas yang ramah lingkungan," ungkapnya.

Sambung Ahmad lagi, bahwa, dari perhitungan WHO mengenai pencemaran udara hanya memperbolehkan 0,2 mikrogram permeter kubik. Namun, di wilayah Serpong ini bisa melebihi itu. "Rata-rata dari 1,8 sampai 6 mikrogram permeter kubik, sedangkan WHO hanya memperbolehkan 0,2," ucapnya.

Dengan begitu, dampaknya akan menyebabkan down syndrome dan juga pertumbuhan otak masyarakat terdampak menjadi lambat. "Dampaknya daya intelektual turun, kesulitan belajar, pertumbuhan otak balita lambat, menjadi cacat fisik, lumpuh, pertumbuhan tulang tidak proposional, bagi wanita yang sedang hamil akan keguguran. Ini dampaknya sudah nyata, hampir disetiap produksi peleburan aki ilegal terdapat orang mengalami cacat fisik," urainya.

Sementara itu, menyikapi persoalan dalam membangun pengelolaan daur ulang aki bekas ramah lingkungan ini yang dimana sebentar lagi juga akan menjelang pesta demokrasi Pilpres dan Pileg, Ia pun menyarankan dan menganjurkan agar segenap masyarakat untuk menyambut pemilu dengan menciptakan suasana damai dan kondusif untuk kemajuan bersama.

"Kami menolak segala hal yang berbau radikalisme, intoleransi dan mendukung Polri untuk memelihara stabilitas keamanan yang kondusif demi terwujudnya pemilu damai 2019, No Hoax dan No Sara," pungkas Ahmad Safrudin.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2