JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran guna memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.
Hal itu mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf karena menurutnya, TV dan radio saat ini sudah menjadi teman dan guru bagi masyarakat padahal isi siaran akhir-akhir ini semakin bebas dari unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama .
“Banyak konten siaran TV dan radio yang tidak memberikan rasa keadilan bagi semua dan tidak layak ditonton anak-anak karena mengandung unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama”. Katanya seperti yang dikutip dari siaran pres, Selasa (10/4).
Muzzammil menambahkan, demokrasi mensyaratkan adanya check and balances antar pilar demokrasi, termasuk media dalam hal ini industri penyiaran harus bisa dikontrol oleh KPI sebagai representasi publik.
“Jadi pelaku industri penyiaran harus menghormati chek and balances yang merupakan keniscayaan demokrasi. Jika tidak dihormati sistem kontrol tersebut maka industri penyiaran bisa menjadi diktator demokrasi, sesuatu yang sangat dikiritik oleh media jika terjadi di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.” Papar wakil ketua fraksi PKS ini.
Untuk itu dirinya berpendapat, bahwa industri penyiaran harus taati dan hormati P3SPS yang secara resmi dikeluarkan KPI.“Jadi jika punya kritik dan masukan silahkan disampaikan dan didialogkan kepada KPI sebagai bahan pertimbangan. Bukannya melabrak dan melecehkan aturan," jelas Muzzammil.
Untuk itu jika ada masyarakat yang ingin mengadukan isi siaran TV dan radio yang tidak mendidik dapat menghubungi Call Center KPI 021 6340 626 atau SMS ke 0812 130 70000.(dbs/biz)
|