Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
KPI
KPI Mengeluarkan Pedoman Penyiaran
Wednesday 11 Apr 2012 01:41:32
 

Ilustrasi siaran radio (foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran guna memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.

Hal itu mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf karena menurutnya, TV dan radio saat ini sudah menjadi teman dan guru bagi masyarakat padahal isi siaran akhir-akhir ini semakin bebas dari unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama .

“Banyak konten siaran TV dan radio yang tidak memberikan rasa keadilan bagi semua dan tidak layak ditonton anak-anak karena mengandung unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama”. Katanya seperti yang dikutip dari siaran pres, Selasa (10/4).

Muzzammil menambahkan, demokrasi mensyaratkan adanya check and balances antar pilar demokrasi, termasuk media dalam hal ini industri penyiaran harus bisa dikontrol oleh KPI sebagai representasi publik.

“Jadi pelaku industri penyiaran harus menghormati chek and balances yang merupakan keniscayaan demokrasi. Jika tidak dihormati sistem kontrol tersebut maka industri penyiaran bisa menjadi diktator demokrasi, sesuatu yang sangat dikiritik oleh media jika terjadi di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.” Papar wakil ketua fraksi PKS ini.

Untuk itu dirinya berpendapat, bahwa industri penyiaran harus taati dan hormati P3SPS yang secara resmi dikeluarkan KPI.“Jadi jika punya kritik dan masukan silahkan disampaikan dan didialogkan kepada KPI sebagai bahan pertimbangan. Bukannya melabrak dan melecehkan aturan," jelas Muzzammil.

Untuk itu jika ada masyarakat yang ingin mengadukan isi siaran TV dan radio yang tidak mendidik dapat menghubungi Call Center KPI 021 6340 626 atau SMS ke 0812 130 70000.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > KPI
 
  Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
  ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
  KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
  Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
  MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2