JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad, mengenai hasil penyadapan terhadap kasus suap Import daging sapi, belum bisa di buka di publik, bila belum di buka di dalam persidangan.
Hal ini di sampaikan Abraham Samad di Gedung KPK, sesaat selepas melatik 4 orang pejabat baru di lingkungan KPK, Senin (27/5).
Di tanya mengenai apa bunyi rekaman pembicaran antara terdakwa Ahmad Fatonah dan Ketua Dewan Syuro PKS Ustad Hilmi Aminuddin,?
Abraham menjawab "Nanti saya coba cek, sementara untuk hasil pemeriksan dari penyadapan dan bukti rekaman tidak bisa di sampaikan di publik, etikanya seperti itu," ujarnya.
Karena bersipat rahasia, sebelum di perdengarakan dan di buka dalam persidangan itu SOP-nya, seperti itu.
Abraham juga menegaskan nasib Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera PKS, Ustad Hilmi Aminuddin, akan di tentukan setelah pemberkasan tersangka President PKS (LHI) dan (AF) selesai di periksa.
Seperti diketahui pengakuan Saksi Alda dalam persidangan Tersangka Juard Efenddy, Arya Efenddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan, adanya permintaan uang dari tersangka Ahmad Fatonah, kepada Elda, dimana Fatonah mengaku kepada Eldan, telah melakukan pertemuan dengan (LHI) dan Ustad Hilmi Aminuddin.(bhc/put) |