Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK: Ada Rekaman Pembicaraan Penting Petinggi PKS akan di Buka di Pengadilan Tipikor
Monday 27 May 2013 23:42:07
 

Abraham Samad di Gedung KPK saat melatik 4 orang pejabat baru di lingkungan KPK, Senin (27/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad, mengenai hasil penyadapan terhadap kasus suap Import daging sapi, belum bisa di buka di publik, bila belum di buka di dalam persidangan.

Hal ini di sampaikan Abraham Samad di Gedung KPK, sesaat selepas melatik 4 orang pejabat baru di lingkungan KPK, Senin (27/5).

Di tanya mengenai apa bunyi rekaman pembicaran antara terdakwa Ahmad Fatonah dan Ketua Dewan Syuro PKS Ustad Hilmi Aminuddin,?

Abraham menjawab "Nanti saya coba cek, sementara untuk hasil pemeriksan dari penyadapan dan bukti rekaman tidak bisa di sampaikan di publik, etikanya seperti itu," ujarnya.

Karena bersipat rahasia, sebelum di perdengarakan dan di buka dalam persidangan itu SOP-nya, seperti itu.

Abraham juga menegaskan nasib Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera PKS, Ustad Hilmi Aminuddin, akan di tentukan setelah pemberkasan tersangka President PKS (LHI) dan (AF) selesai di periksa.

Seperti diketahui pengakuan Saksi Alda dalam persidangan Tersangka Juard Efenddy, Arya Efenddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan, adanya permintaan uang dari tersangka Ahmad Fatonah, kepada Elda, dimana Fatonah mengaku kepada Eldan, telah melakukan pertemuan dengan (LHI) dan Ustad Hilmi Aminuddin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2