Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gerakan Anti Korupsi
KPK: Delapan Agenda Antikorupsi untuk Pencegahan
Tuesday 01 Jul 2014 17:28:44
 

Ilustrasi. Lambang KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan bahwa delapan agenda antikorupsi yang disodorkan KPK kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla merupakan langkah pencegahan untuk berkembangnya korupsi dalam pemerintahan periode 2014-2019.

"Delapan agenda antikorupsi itu sendiri merupakan hasil riset kami terhadap kasus-kasus korupsi yang ada selama ini dari mana saja sumbernya, karena itu mahasiswa harus ikut mengawal delapan agenda itu," katanya di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kemarin.

Dalam "Dialog Publik Menuju Pilpres 2014" yang digelar BEM Unair Surabaya itu, ia menjelaskan KPK pada periode pertama KPK memang lebih fokus pada penindakan, tapi periode kedua sudah mengarah pada penindakan dan pencegahan.

"Periode ketiga kali ini fokus pencegahan berbasis riset, seperti riset untuk pencegahan pada 12 ribu, izin usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang diduga tidak beres, bahkan ada 4.000 izin usaha tanpa NPWP, sehingga tidak bisa ditarik pajak," ujar Busyro.

Dalam konteks pencegahan itulah, KPK menyodorkan delapan agenda antikorupsi kepada capres, yakni reformasi birokrasi, perbaikan administrasi kependudukan, ketahanan dan kedaulatan pangan, perbaikan infrastruktur, penguatan aparat penegakan hukum, dukungan pendidikan nilai dan keteladanan, perbaikan kelembagaan partai politik, dan peningkatan kesejahteraan sosial.

"Secara riset, delapan agenda antikorupsi itu merujuk pada tertangkapnya 402 pelaku korupsi sejak KPK dibentuk. Dari jumlah itu tercatat 115 pelaku korupsi dari eselon I-III, 95 pelaku korupsi dari pihak swasta, 74 pelaku korupsi dari anggota DPR/DPRD, dan sebagainya," kata dia.

Puncaknya, seorang negarawan dari MK yakni Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup. Selain dia, ada orang penting di Polri bernama Irjen Pol Djoko Susilo dan ada pula tiga ketua umum parpol yakni Anas Urbaningrum, LHI, dan Suryadharma Ali, serta sejumlah legislator.

"Jadi, kalau presiden dan wapres terpilih tidak menjalankan delapan agenda antikorupsi itu, maka masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat mencabut mandatnya melalui DPR/MPR, sedangkan KPK sendiri tidak punya pilihan lain, kecuali melakukan penindakan, baik birokrat, politisi, pihak ketiga (swasta), atau calonya," ujarnya.

Menurut dia, presiden-wapres terpilih dapat dikatakan tidak menjalankan Delapan Agenda Antikorupsi bila dalam pemerintahannya ada politisi, birokrat, dan pengusaha busuk.

"Bisa juga dilihat dalam komitmennya pada Pasal 27, 28 (h), dan 33 UUD. 1945," katanya dalam dialog publik yang juga menampilkan pakar politik Unair Prof Ramlan Surbakti yang juga mantan Wakil Ketua KPU Pusat (2004).

Dalam kesempatan itu, Prof Ramlan Surbakti menyoroti dua dari Delapan Agenda Antikorupsi yakni reformasi birokrasi dan perbaikan kelembagaan partai politik. "Persoalan pokok dari korupsi di Indonesia itu bersumber dari birokrasi yang lemah dalam implementasi dan sumber pendanaan parpol," tegasnya.(Nefan Kristiono/Ant/sk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2