Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK: Kepala Daerah Jangan Takut Perjuangkan APBD Pro Rakyat
Friday 15 Aug 2014 10:48:17
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menegaskan agar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus berani memperjuangkan kepentingan rakyat dan melawan tekanan yang dilakukan DPRD.

Hal itu disampaikan Adnan saat sosialisasi kajian tentang penyusunan dan pelaksanaan APBD, di ruang Huyula Kantor Gubernur Sulut, di Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (12/8) kepada para kepala daerah se-Sulawesi Utara.

“Kalau Pemda takut maka yang jadi bukan APBD pro rakyat tapi APBD kepentingan,” tegas Pandu.

Karena itu dia menambahkan, tekanan DPR tidak hanya berlaku di daerah saja tetapi hal itu juga terjadi di pusat. Namun demikian perlawanan pemda harus memiliki alasan-alasan yang tepat sehingga anggota DRPD bisa memahaminya.

“Penyusunan APBD harus transparan serta melibatkan kepentingan masyarakat. Jika ini mampu dilakukan, maka pasti DPRD akan mengerti, bahwa APBD yang disusun itu demi kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kepentingan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini, merupakan kali keempat yang diselenggarakan KPK tahun ini. Sebelumnya, KPK telah menggelar kegiatan serupa di Sumatra Barat, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adnan melanjutkan, masyarakat pun bisa mengawasi penggunaan APBD. "Para civil society organization (CSO) lain, harus bisa mengawal pelaksanaannya agar tidak terjadi penyimpangan. Jadi balance," kata Adnan.

Dalam kesempatan itu, turut hadir pula Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawanan Dadang Kurnia yang menyampaikan materi "Peran APIP dalam Penyusunan dan Pelaksanaan APBD yang Memprioritaskan Kepentingan Publik" serta pakar ekonomi dari CORE Dr Hendri Saparini menyampaikan materi "APBD Pro Kepentingan Publik" yang dipandu oleh Sekprov Sulut Ir SR Mokodongan selaku moderator. Selain itu, ada pula Ketua DPRD Sulut Pdt Meiva Salindeho-Lintang STh, Kepala BPKP Sulut, para Bupati dan Walikota, para Sekda, Inspektur, Kepala Bappeda Propinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2