Abraham mengungkapkan, pernyataan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO Interpol
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
Wednesday 13 Jun 2012 21:17:45
 

Pimpinan KPK mengadakan jumpa pers setelah penangkapan Neneng Sri Wahyuni.(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan, bahwa buronan Neneng Sri Wahyuni ditangkap tim KPK. "Saya tegaskan bahwa Neneng ditangkap bukan menyerahkan diri," ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6).

Abraham mengungkapkan, pernyataan ini merupakan tangkisan dari pemberitaan yang menyebutkan bahwa Neneng menyerahkan diri.

Dimana Pengacara Nazaruddin, Rufinus menyatakan kepada media bahwa kliennya menyerahkan diri.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, bahwa ini merupakan kerja keras tim KPK. "Dimana para mereka rela meninggalkan rumah, meninggalkan keluarga untuk melakukan penangkapan Neneng,"ungkapnya.

Sementara itu, wakil Ketua KPK, Busyro Muqodhas menjelaskan, Neneng ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. "Dirinya ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB setelah melaksanakan sholat," katanya.

Lebih lanjut, Busyro menjelaskan, sebelum berada di rumahnya. Neneng berangkat dari Kualalumpur, Malaysia menuju kepulauan Batam dengan mengunakan kapal laut. "Setibanya di Batam Neneng naik pesawat Citilink menuju Cengkareng," tuturnya.

Sebetulnya, tim KPK sudah berada di bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penangkapan. "Tetapi ada kekeliruan, dalam hal informasi pesawat yang di gunakan Neneng yang diterima KPK," imbuh Busyro.

Dimana informasi yang diperoleh KPK Neneng mengunakan pesawat Garuda. Padahal istri Mantan Bendahara Partai Demokrat ini mengunakan Citilink. "Sehingga tim tidak berhasil mecegah Neneng di Cengkareng," pungkas Busryo.

Seperti diketahui, Neneng merupakan tersangka kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Istri Nazaruddin ini menjadi buronan sejak tahun 2010. Namanya juga tercantum di website Interpol.

Neneng saat ini telah berada di Gedung KPK dengan menumpang Innova silver. Dia berangkat dari rumahnya di Pejaten bersama pengacara dan petugas KPK. Neneng turun dari mobil dengan berjalan cepat, menutupi wajahnya bak ninja dengan kerudung coklat kotak-kotak. Tak lupa dia menenteng bantal warna merah.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2