Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK: Penindakan dan Pencegahan Harus Sama Cepat
Monday 27 Oct 2014 21:38:43
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua tugas besar, yakni di bidang penindakan dan pencegahan. Sayangnya, masyarakat hanya memahami tugas KPK di bidang penindakan sebab ekspos media yang cukup tinggi.

Hal inilah yang ungkapkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP pada seminar nasional Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif, pada Sabtu (25/10) di Jogja National Museum, Yogyakarta.

"Padahal, KPK melakukan tugas di bidang penindakan dan pencegahan secara simultan dengan kecepatan yang sama," katanya.

Pencegahan, kata Johan, merupakan hal yang penting dan tak dapat dipandang sebelah mata. Sebab, KPK mendapati fakta mencengangkan bahwa korupsi, yang terjadi belakangan ini telah melibatkan keluarga inti dan dilakukan oleh orang yang berusia relatif muda.

"KPK, tak mungkin bekerja dengan menangkap koruptor terus-menerus. Karena itu, KPK melakukan upaya pencegahan yang terstruktur dan masif," katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2