JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua tugas besar, yakni di bidang penindakan dan pencegahan. Sayangnya, masyarakat hanya memahami tugas KPK di bidang penindakan sebab ekspos media yang cukup tinggi.
Hal inilah yang ungkapkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP pada seminar nasional Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif, pada Sabtu (25/10) di Jogja National Museum, Yogyakarta.
"Padahal, KPK melakukan tugas di bidang penindakan dan pencegahan secara simultan dengan kecepatan yang sama," katanya.
Pencegahan, kata Johan, merupakan hal yang penting dan tak dapat dipandang sebelah mata. Sebab, KPK mendapati fakta mencengangkan bahwa korupsi, yang terjadi belakangan ini telah melibatkan keluarga inti dan dilakukan oleh orang yang berusia relatif muda.
"KPK, tak mungkin bekerja dengan menangkap koruptor terus-menerus. Karena itu, KPK melakukan upaya pencegahan yang terstruktur dan masif," katanya.(kpk/bhc/sya) |