Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK: Penindakan dan Pencegahan Harus Sama Cepat
Monday 27 Oct 2014 21:38:43
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua tugas besar, yakni di bidang penindakan dan pencegahan. Sayangnya, masyarakat hanya memahami tugas KPK di bidang penindakan sebab ekspos media yang cukup tinggi.

Hal inilah yang ungkapkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP pada seminar nasional Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif, pada Sabtu (25/10) di Jogja National Museum, Yogyakarta.

"Padahal, KPK melakukan tugas di bidang penindakan dan pencegahan secara simultan dengan kecepatan yang sama," katanya.

Pencegahan, kata Johan, merupakan hal yang penting dan tak dapat dipandang sebelah mata. Sebab, KPK mendapati fakta mencengangkan bahwa korupsi, yang terjadi belakangan ini telah melibatkan keluarga inti dan dilakukan oleh orang yang berusia relatif muda.

"KPK, tak mungkin bekerja dengan menangkap koruptor terus-menerus. Karena itu, KPK melakukan upaya pencegahan yang terstruktur dan masif," katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2