Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Banten
KPK: Salah Satu Calon Gubernur Banten Terduga Korupsi
2016-11-30 15:19:20
 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tampil sebagai nara sumber pada acara Tanwir (rapat kerja nasional) I Pimpinan Pemuda Muhammadiyah di Hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang. Tema : Penegakan Hukum di Indonesia "Implementasi UU TPPU untuk Pemiskinan Koruptor", Selasa (29/11).

Agus Rahrdjo kembali mengatakan kasus korupsi ada di seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 dan hal ini menyangkut salah satu calon Gubernur Banten. "Ya, menyangkut salah satu calon," kata Agus Rahardjo.

Ketika ditanya oleh wartawan siapakah salah seorang calon Gubernur Banten yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, Agus Rahardjo tidak menjawab secara jelas. "Sudah, sudah, nanti saya dibilang mencampuri urusan politik. Nanti, setelah Pilkada selesai akan dituntaskan," ucap Agus sambil berjalan.

Sebelumnya, usai menghadiri Bedah Buku "Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi" di Kantor PWNU Banten, Kota Serang, Sabtu (26/11), Agus Rahadjo memberikan bocoran adanya kasus yang akan dibuka. Namun Agus Rahardjo enggan menyebut kasus apa yang ditanganinya tersebut, "Makanya, sementara biar aja dulu deh. Nanti dikira mengganggu jalannya pemilihan".

Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Tubagus Sukatma tidak terkejut atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ketika ditanya, siapa yang menerima aliran dana tersebut, Sukatma mengatakan persoalan aliran dana kepada seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh bendaharanya, Yayah Rodiah.

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah seseorang yang menerima aliran dana itu adalah Rano Karno, Sukatma tidak membantah. "Nanti semuanya akan terbuka ketika kasus TPPU TCW mulai disidangkan. KPK juga pasti mengungkap yang sudah disampaikan Ketua KPK," ujarnya.

Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana kepada seseorang itu hampir mencapai Rp 14 miliar. "Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberap kali. Jumlahnya bukan hanya Rp 1,2 miliar tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan," ujarnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2