Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK: Uang 1 Miliar di Rumah Anas Bukan Milik PPI
Thursday 14 Nov 2013 07:55:48
 

Rumah Anas Urbaningrum ( Istri Anas, Attiyah Laila).(Foto: BH/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam proses penggeledahan di kediaman Anas Urbaningrum kemarin, selain menyita buku yasin bergambar Anas, KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp 1 miliar. KPK menegaskan jika uang temuan tersebut bukan milik Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), sebagaimana yang telah di bantah pihak Anas.

"Uang Rp 1 miliar ditemukan di dalam tas yang terletak di lemari. Ini terletak di lantai 2 di kamar pribadi, di rumah pribadi, di rumah yang berada di Jl. Selat Makasar Perkav AL, SHM 6251," ujar Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Johan menambahkan bahwa, uang tersebut disita karena diduga ada hubungannya dengan perkara yang tengah disidik KPK, yakni kasus Hambalang. Johan juga membantah jika uang Rp 1 Miliar itu diklaim sebagai uang Ormas PPI, yang dituding getol membela Anas Urbaningrum dalam beberapa kesempatan dan pernyataaan yang selalu memojokan pengurus Partai Demokrat.

Uang cash tersebut ditemukan di dalam tas pribadi, lemari pribadi, dan kamar pribadi. Sebenarnya KPK juga melihat uang selain Rp 1 miliar itu, tapi tidak disita karena penyidik menilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidik KPK saat ini, dimana KPK telah menemukan petunjuk-petunjuk baru selain tuduhan dari gratifikasi mobil toyota Harrier.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2