Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
KPK 2 Kali Mangkir Panggilan Praperadilan dan KPK Berjanji akan Hadir Panggilan Berikutnya
Tuesday 03 Nov 2015 07:59:37
 

Tampak selaku pemohon Bayu Afriyanto, SH dan Hakim saat di ruang sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ke 2 kalinya mangkir tidak menghadiri dalam sidang Praperadilan terkait Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2010. Praperadilan dengan pemohon Bayu Afriyanto,SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Hakim tunggal Sohe, kembali mengingatkan KPK untuk hadir pada persidangan berikutnya yang jatuh pada tanggal 16 November 2015 mendatang, sembari memberikan peringatan kepada KPK, "Apabila dalam persidangan berikutnya KPK tetap tidak hadir, maka persidangan akan tetap kita lanjutkan," ujar Bayu Afriyanto, seperti menirukan ucapan Hakim tunggal Sohe, di PN Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Prapid ini adalah tentang Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara tahun 2010, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.8 Mlyar.

Menurut Bayu, berdasarkan sumber dari media, kasus ini pernah dilaporkan ke KPK, dan KPK pada tahun 2011 pernah menurunkan Tim Pemeriksaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, hingga saat ini penanganan kasus Tipikor Kabupaten Serdang Bedagai ini tidak jelas, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.

Pemohon Bayu juga merasa kecewa atas ketidakhadiran dari KPK, "KPK kan Lembaga hukum, seharusnya KPK juga harus tertib hukum dengan menghadiri persidangan. Saya hanya ingin permohonan prapid ini segera memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Sementara, Yuyuk Andriati Iskak, juru bicara KPK menjawab perihal ketidakhadiran tersebut melalui pesan singkat SMS pada pewarta saat dikonfirmasi akan ketidak hadiran KPK pada praperadilan ke 2 ini yang mengatakan bahwa, untuk panggilan berikutnya pihaknya akan menghadiri sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Maaf baru bales, karena saya baru dapat konfirmasi. Minggu depan KPK akan datang dalam sidang praperadilan dan sudah menyiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam sidang," katanya, dalam isi pesan singkatnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2