JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ke 2 kalinya mangkir tidak menghadiri dalam sidang Praperadilan terkait Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2010. Praperadilan dengan pemohon Bayu Afriyanto,SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Hakim tunggal Sohe, kembali mengingatkan KPK untuk hadir pada persidangan berikutnya yang jatuh pada tanggal 16 November 2015 mendatang, sembari memberikan peringatan kepada KPK, "Apabila dalam persidangan berikutnya KPK tetap tidak hadir, maka persidangan akan tetap kita lanjutkan," ujar Bayu Afriyanto, seperti menirukan ucapan Hakim tunggal Sohe, di PN Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Prapid ini adalah tentang Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara tahun 2010, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.8 Mlyar.
Menurut Bayu, berdasarkan sumber dari media, kasus ini pernah dilaporkan ke KPK, dan KPK pada tahun 2011 pernah menurunkan Tim Pemeriksaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, hingga saat ini penanganan kasus Tipikor Kabupaten Serdang Bedagai ini tidak jelas, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.
Pemohon Bayu juga merasa kecewa atas ketidakhadiran dari KPK, "KPK kan Lembaga hukum, seharusnya KPK juga harus tertib hukum dengan menghadiri persidangan. Saya hanya ingin permohonan prapid ini segera memperoleh kepastian hukum," tegasnya.
Sementara, Yuyuk Andriati Iskak, juru bicara KPK menjawab perihal ketidakhadiran tersebut melalui pesan singkat SMS pada pewarta saat dikonfirmasi akan ketidak hadiran KPK pada praperadilan ke 2 ini yang mengatakan bahwa, untuk panggilan berikutnya pihaknya akan menghadiri sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Maaf baru bales, karena saya baru dapat konfirmasi. Minggu depan KPK akan datang dalam sidang praperadilan dan sudah menyiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam sidang," katanya, dalam isi pesan singkatnya.(bh/bar) |