Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Akan Fokus Benahi Sektor Tambang
Thursday 05 Jun 2014 04:08:31
 

Abraham Samad cek penambangan di Pulau Bangka, Rabu (4/6).(Foto: Bangka Pos/Teddy Malaka)
 
BANGKA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP berjanji pihaknya fokus menyelesaikan masalah aktivitas pertambangan mineral dan batu bara guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. "Kami akan fokus menangani permasalahan aktivitas pertambangan Minerba (mineral dan batu bara) yang sering terjadi seperti salah satunya penetapan izin," ujar di Pangkalpinang, Selasa. "Penetapan izin tersebut diupayakan tidak ada lagi yang tidak memenuhi persyaratan CnC, tidak memiliki NPWP, IPPKH, melanggar aturan pertanahan, tata ruang dan lingkungan," ujarnya.

la mengatakan, seluruh pelaku usaha pertambangan minerba harus melunasi pelaksanaan kewajiban keuangan,seperti iuran tetap, iuran produksi, pajak, jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, jaminan kesungguhan, jaminan lingkungan dan jaminan keuangan lainnya.

"Semua pelaku usaha pertambangan minerba wajib melunasi pelaksanaan kewajiban keuangannya sebagai bentuk pencegahan terhadap kegiatan tindak pidana korupsi," jelasnya.

la menyebutkan, pertambangan minerba juga perlu dilakukan pengawasan produksi dengan mewajibkan para pelaku usaha menyampaikan laporan produksinya secara reguler kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, semua pemerintah daerah juga harus melaporkan secara reguler laporan pengawasan produksi pertambangan di wilayahnya. "Semua Pemerintah Daerah bisa menindaklanjuti dengan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha pertambangan minerba yang tidak melaksanakan praktik pertambangan yang baik atau melanggar peraturan yang berlaku," ucapnya.

Dikatakannya, KPK juga akan menekankan kepada para pelaku usaha pertambangan minerba untuk melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil pertambangannya. "Tidak ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian dan bagi yang melanggar dengan tidak melakukan pengolahan akan dikenakan sanksi," tegasnya.

la mengungkapkan, seluruh pelaku usaha harus menyampaikan laporan kegiatan penjualannya kepada Pemerintah Dearah. Pemerintah daerah juga harus menyampaikan laporan pengawasan penjualan secara bertingkat. "Para pelaku usaha dan pihak terkait lainnya yang terkait dalam kegiatan penjualan hasil minerba secara ilegal akan dikenakan sanksi," katanya.(kpk/suarakarya/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2