JAKARTA, Berita HUKUM - Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, hari ini Jum'at (28/6) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam jadwal di ruang wartawan, Sefti diperiksa untuk tersangka ketiga dari perusahaan importir PT Indoguna Utama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi MEL.
"Sefti diperiksa sebagai saksi MEL," ujarnya. Diketahui MEL adalah Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama.
Nama Sefti sudah tidak asing lagi dalam pusaran kasus suap impor daging sapi. Selain sebagai istri Fathanah yang pernah dikucuri sejumlah duit, Sefti juga dituturkan pernah diminta mengantar sejumlah uang pada tersangka lain, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diduga berasal dari Indoguna.
Sefti juga membenarkan pernah diminta suaminya untuk mengirim bungkusan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Akan tetapi, ia tak tahu isi duit itu. "Iya. Katanya (Fathanah), ini antar tas," kata Sefti, Rabu, 23 Mei 2013. Kebetulan saat itu, Sefti sedang ada acara di Margonda, Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka. Luthfi dan Fathanah diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi. Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden PKS untuk menekan Mentan Suswono yang berasal dari partai yang sama.
Sebelumnya Mentan juga telah beberapa kali menjadi saksi dalam penyidikan kasus ini di KPK. Suswono pernah menjadi saksi untuk tersangka yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.(bhc/opn) |