Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Akan Periksa Pihak yang Terkait Kasus Nunun
Thursday 29 Dec 2011 17:09:40
 

Penampilan tersangka Nunun Nurbaeti yang tak lagi menutup wajahnya, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Selasa (27/12) lalu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI. Hal ini sebagai upaya menggali dan mempekuat alat bukti.

"KPK tidak berhenti hanya pada tersangka Ibu Nunun (Nurbaeti). Kami akan terus menggali keterangan dari sejumlah orang yang akan kami periksa nanti,” kata Ketua KPK Abraham yang dihubungi wartawan, Kamis (29/12). Pernyataan ini menanggapi empat nama yang dikenalkan tersangka Nunun Nurbaeti kepada Miranda Goeltom.

Seperti diketahui, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Mulyaharja membeberkan bahwa kliennya dalam pemeriksaan KPK mengakui memperkenalkan Miranda Goeltom kepada empat anggota DPR. Mereka adalah Endin J Sofihara, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta. Hal ini berlangsung menjelang pemilihan posisi orang nomor dua di bank sentral tersebut.

Namun, Abraham tidak bicara secara tegas menyatakan akan memanggil dan meminta keterangan dari empat nama yang yang saat itu mereka aktif sebagai anggota DPR RI. Tapi, Abarahan menyatakan tidak hanya terpaku pada ke empat nama tersebut untuk mengungkap kasus suap ini. "Kami tidak hanya terpaku pada nama-nama itu. Pokoknya, semua akan kami gali (keterangannya)," imbuh dia.

Ketua KPK juga menambahkan bahwa tim penyidik segera kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nunun Nurbaeti pada Jumat (30/12) besok. Pemeriksaan merupakan pendalaman dari keterangan sebelumnya yang disampaikan Nunun. Tapi pihaknya belum berencana untuk memanggil Miranda, apalagi untuk dikonfrontasi dengan Nunun.

"Pemeriksaan besok bukan untuk Miranda, tapi tersangka Nunun. Kami sudah layangkan surat panggilan untuk dipanggil buat besok. Ini pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," jelas Abraham.

Sebelumnya, Abraham Samad menyatakan bahwa telah memegang data-data terkait kasus suap tersebut. Untuk pengembangan pemeriksaan, tim penyidik dalam waktu dekat berencana memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, siapa yang akan dipanggil itu, masih perlu dirahasiakan.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa tersangka Nunun Nurbaeti. Diduga Nunun memberikan keterangan yang diperlukan KPK. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad sempat menyatakan keyakinan untuk mengungkap aktor intektual dari kasus suap puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi senior Gubernur BI pada Juni 2004 silam.

Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah Terdakwa dan Saksi mengungkapkan bahwa Nunun Nurbaeti berperan sebagai orang yang membagi-bagikan 480 lembar cek pelawat yang Total bernilai Rp 24 miliar kepada para Anggota Dewan. Cek itu dibeli PT First Mujur Plantation & Industry (FIMPI) dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Pengakuan sejumlah saksi seolah berusaha memutus aliran dana ini. Direktur Keuangan PT FIMPI Budi Santoso, menyatakan bahwa cek yang dikeluarkan perusahaannya merupakan pembayaran kepada Ferry Yen alias Suhardi S untuk kerja sama bisnis kebun sawit. Dirinya tidak mengetahui cek itu bisa sampai kepada puluhan anggota DPR,

Ferry sendiri merupakan mantan karyawan Bank Artha Graha yang tak bisa lagi dimintai konfirmasi, karena ia telah meninggal dunia pada 2007 lalu. Cek pelawat yang menjadi alat suap dalam kasus ini yang dibeli dari Bank Artha Graha terlihat buntu. Apalagi pihak Bank Artha Graha juga telah membantah memodali pemilihan Miranda Gultom tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2