Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Akan Pidanakan Pembocor Sprindik Untuk Anas
Sunday 10 Feb 2013 14:45:15
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempidanakan pihak-pihak di internal lembaga itu, yang terbukti membocorkan dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan diduga punya posisi tak main-main di KPK.

KPK masih menyelidiki keabsahan dokumen sprindik yang sempat beredar di sejumlah media tersebut. "Saya belum tahu apakah sprindik yang beredar itu benar atau palsu. Jika itu benar, sprindik yang beredar itu belum ditandatangani dan belum bernomor, artinya belum bisa dikatakan sebagai sprindik yang sah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Sabtu (9/2).

Johan mengatakan, jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK akan memidanakan pembocor dokumen tersebut, apalagi jika terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi.

"Jika benar bocornya sprindik itu mengindikasikan bahwa di dalam KPK, apakah di level pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen, itu bisa masuk pelanggaran kode etik. Juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan, agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat," kata Johan.

Menurut Johan, melihat tingkat informasi proses penerbitan sprindik di KPK, hal tersebut hanya diketahui oleh segelintir orang. Di antara mereka adalah orang-orang dengan posisi penting di KPK.

"Kalau dilihat tingkat informasinya, proses penerbitan sprindik itu hanya diketahui oleh beberapa staf dan direktur, deputi di penindakan dan pimpinan KPK," ujarnya.(tbn/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2