Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Akan Telusuri Soal Emir Moeis dan Jhonny Allen
Friday 16 Sep 2011 23:04:51
 

Jhonny Allen Marbun dan Emir Moeis (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) akan menelusuri informasi dari Mindo Rosalina Manulang atas nama, yakni Emir Moeis dan Jhony Allen Marbun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kemenakertrans pada 2008. "Iya, itu pasti kami dalami," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).

Sikap KPK ini, terkait dengan pengakuan Rosalina usai diperiksa KPK pada Kamis (15/9) kemarin. Ia menyebut dugaan keterlibatan dua anggota DPR terkait dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans. Mereka adalah Jhony Alen Marbun dan Emir Moeis.

Rosalina dipanggil sebagai saksi untuk mantan pejabat Kemenakertrans Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Timas dan Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo. Sedangkan Neneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga penghubung antara PT Alfindo dan Kemennakertrans.

Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, siap menindaklanjuti laporan PPATK terkait 21 transaksi mencurigakan milik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurutnya, diminta atau tidak kepada PPATK, laporan tersebut pastinya segera disampaikan kepada KPK.

"Itu kan data intelijen, saya tidak bisa menyampaikan itu. Tapi secara normatif saja. Diminta atau tidak diminta hasil analisisnya pasti disampaikan ke KPK," kata dia.

Namun, Jasin enggan memastikan apakah KPK sudah menerima laporan itu atau tidak. Jasin hanya menjanjikan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah diterimanya. “Kalau sudah kami terima, pasti akan kami kaji untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutur dia.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah mendapat surat rahasia dari Ketua PPATK Yunus Husein yang berisi laporan transaksi mencurigakan yang diterima seorang anggota Banggar DPR. Dalam isi surat itu tertulis, seorang anggota Banggar DPR terlacak melakukan 21 transaksi mencurigakan.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2