Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
2024-04-06 06:00:53
 

Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dihadiri pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.(Foto: Ist/ Kolase Tribun Jambi)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebelumnya memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

Saat dia memberikan pendapatnya itu mendapat protes dari peserta sidang yakni Bambang Widjojanto (BW), anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Adapun Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu menjabat Wamenkumham.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerbitan Sprindik baru bagi Eddy Hiariej akan segera dilakukan setelah proses gelar perkara.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4).

Ali menegaskan, terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej usai dikabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Namun, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4) diprotes.

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Mantan Ketua KPK itu mengaku keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli lantaran sempat menyandang status tersangka korupsi.

Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.

"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar BW dalam persidangan.

Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.

Dia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut. Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.(TribunJambi/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2