Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Bantah Minta SP3 ke Polri
Friday 19 Oct 2012 18:56:17
 

Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Berlarut-larutnya kasus simulator yang menjadi polemik karena KPK maupun Polri sama-sama mengusutnya, berbuntut pada perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri menyerahkan pengusutan sepenuhnya kepada KPK. Namun hingga kini perintah tersebut belum juga dilaksanakan.

Dalam kasus yang melibatkan para petinggi Polri ini, Johan Budi SP selaku Juru Bicara KPK, mengatakan, "sikap lembaganya sudah final bahwa penyerahan berkas kasus simulator mengacu pada pasal 50 undang-undang KPK. Sikap tersebut sudah menjadi pegangan sejak komisinya mengetahui kasus ini juga disidik Polri," ujarnya pada Jumat (19/10).

Komisi Pemberantasa Korupsi telah melayangkan surat petunjuk penyerahan berkas kasus simulator ujian surat izin mengemudi kepada Markas Besar Polri pada 18 Oktober 2012. Namun lembaga antikorupsi itu membantah isi surat itu tentang permintaan agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Seperti dikutip dari Tempo, Johan Budi mengatakan bahwa, "Isi surat kami, bahwa kasus harus diserahkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P, Jumat, 19 Oktober 2012.

Dijelaskannya bahwa pasal tersebut sudah jelas mengatur bila komisinya melakukan penyidikan maka kegiatan penyidikan dari lembaga penegak hukum lain harus berhenti. Namun petunjuk undang-undang serta pasal yang diajukan KPK itu belum mencapai kesepakatan Polri. "Justru Polri mengacu pada pasal 109 KUHAP (tentang SP3)," ujarnya, lalu menambahkan "Tapi ini masih dalam proses pembicaraan."

Johan menambahkan KPK sudah berupaya menyamakan persepsi dengan mengirim tim teknis untuk bertemu Polri sejak Kamis lalu. Selain membahas ketentuan perundang-undangan, KPK juga membicarakan posisi dua tersangka yang ditetapkan Polri di luar yang disengketakan kedua lembaga tersebut, serta proses penahanan terhadap tersangka yang sama-sama dijerat oleh Polri dan KPK. "Tetapi belum ada kesimpulan. Masih membutuhkan pembicaraan lagi," kata Johan.(tmp/bhc/mdb)







 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2