JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka kasus dugaan suap Nunun Nurbaetie, Senin (12/12). Pasalnya, istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu jatuh pingsan, sebelum diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Kabar pingsannya tersangka Nunun ini, dibenarkan kuasa hukumnya, Ina Rachman. Kliennya pun harus dibawa ke RS Metropolitan Medical Center (MMC) yang berada beberapa puluh meter dari gedung KPK. "Iya, dia (Nunun Nurbaeti-red) pingsan. Kami akan membawanya ke MMC," tandasnya terlihat tegang.
Sebelum dibawa ke gedung KPK, tersangka Nunun memang sempat diperiksa dokter KPK di Rutan Wanita Pondok Bambu. Tim medis menganggap Nunun sehat dan layak untuk diperiksa sebagai tersangka. Terakit kabar pingsannya Nunun, KPK belum memberikan keterangan resmi. Namun, sebuah mobil ambulans sudah disiapkan di halaman belakang gedung KPK
Sedangkan terkait pemeriksaan Nunun, sebelumnya tim penyidik telah menanyainya mengenai nama empat tersangka kasus Cek pelawat. Namun, tidak berhasil dijawab sepenuhnya oleh Nunun lantaran penyakit yang diidap Nunun.
Sebelumnya, tersangka Nunun Nurbaeti tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Besarnya keinginan awak media untuk mengabadikan dan meliput kedatangannya, membuat Nunun harus tertahan sekitar lima menit di mobil tahanan. Hal ini disebabkan terhadang fotografer serta kameramen teve yang berebut untuk mengabadikannya.
Kedatangan Nunun juga sempat menimbulkan kericuhan. Awak media dan aparat kepolisian terlibat perang mulut. Akan tetapi, pada alkhirnya Nunun yang mengenakan cadar dapat masuk ke dalam lobby Gedung KPK meski harus berjuang keras menerobos kepungan awak media tersebut.
Nunun yang tiba di kantor KPK itu, terlihat mengenakan pakaian berwarna hijau serta jilbab hitam dan penutup mulut (masker). Ia enggan komentar, meski dibombardir pertanyaan oleh puluhan wartawan. Ia terus berjalan mengikuti pasukan pengawal yang menjaganya dengan sangat ketat.(dbs/spr)
|