Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Benarkan Temuan Narkoba Di Ruang Kerja Akil Mochtar
Friday 04 Oct 2013 18:48:08
 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat melakukan konferensi pers terkait ditangkapnya Akil Mochtar, Kamis (3/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi S,P. Membenarkan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, penyidik KPK menemukan barang Narkoba, dan obat-obat terlarang pada, Rabu malam (2/10).

Saya mau jelaskan proses pengeledahan di kantor (AM) di gedung (MK) dalam pengeledahan disaksikan oleh pejabat, security, pegawai, serta pejabat (MK), seperti Kepala Biro Protokoler (MK).

"Pada saat itu, penyidik di saksikan oleh mereka dan didalam ruangan itu ditemukan barang yang diduga narkoba dan obat terlarang," ujar Johan Budi, Jum'at (4/10).

Dijelaskan Johan lebih lanjut, karena yang di temukan KPK bukan barang yang menjadi objek penyidikan, oleh sebab itu penyidik KPK akhirnya menyerahkan narkoba dan obat-obat terlarang itu kepada Kepala Koordinator keamanan MK Kompol. Edi Suyitno dengan berita acara penyerahan barang.

Ditanya soal, kapan sebaiknya KPK berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional BNN melakukan test urine terhadap Akil Mochtar?

"Kordinasikan bukan hal yang sulit, namun KPK mencari objek-objek yang berkaitan dengan yang di sidik dalam kasus korupsi," pungkas Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2