JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohammad di kawasan Seminyak, Bali, Rabu (21/3) siang. Terpidana perkara korupsi ini segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Benar, yang bersangkutan (Mochtar Muhammad-red) telah ditangkap di Seminyak, Bali sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Malam ini juga akan di bawa (ke Jakarta). Kalau tidak dibawa ke LP Cipinang, kemungkinan ke Bandung," kata Karo Humas KPK Johan Budi yang dimintai konfirmasinya di Jakarta.
Menurut dia, dengan status Mochtar Muhammad yang sudah berstatus terpidana perkara korupsi, tidaklah mungkin dijebloskan ke dalam sel Rutan KPK Cabang Rutan Salemba. Sudah pasti yang bersangkutan akan dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Penangkapan ini terkait eksekusi putusan MA, bukan penyidikan KPK,” imbuh dia.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum Mochtar, Sira Prayuna menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui kabar penangkapan kliennya tersebut. Tapi dirinya segera mengeceknya kabar ini kepada pihak keluarga kliennya. “Saya justru tahu (penangkapan Mochtar Muhammad) dari Anda ini,” kata dia.
Sira menegaskan, dirinya sama sekali tidak berniat untuk mengonfirmasikan kabar penangkapan Mochtar ini kepada KPK. Alasannya, tindakan yang dilakukan KPK itu, tidak ada dasar hukumnya. Dirinya tetap yakin bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan, setelah salinan lengkap amar putusan kasasi diterima pihaknya. "Tindakan KPK itu tetap tidak ada dasar hukumnya,"jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah memastikan untuk menjemput paksa terpidana Mochtar Muhammad. Pasalnya, Alasannya, hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa (20/3) pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan menjalani eksekusi putusan kasasi MA atas perkaranya korupsinya.
Tim jaksa penjemput paksa pun sudah diterjunkan sejak (Selasa (20/3) sore kemarin. Hal ini dilakukan, menyusul yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dan tidak memberikan kabar. KPK sebelumnya juga telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pekan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu.
Seperti diketahui, dalam amar putusan kasasi MA, menyatakan bahwa terpidana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Perkata lainnya, yakni menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Atas perbuatannya ini, Mochtar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti korupsi Rp 639 juta.(dbs/spr)
|