Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Bersinergi Dengan BPKP Dalam Hal Pencegahan Korupsi
Wednesday 13 Feb 2013 22:10:48
 

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua KPK dan merupakan salah satu dari Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers dengan wartawan di gedung KPK seusai bertemu dengan ketua BPKP, Rabu (12/2) mengatakan kami kedatangan tamu Prof Mardiasmo; kepala Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKN) bersama timnya.

Adnan mengungkapkan bahwa, KPK dan BPKP telah bersinergi dalam perbaikan dan perang terhadap Korupsi.

Menurut Adnan, "ini tentang modus korupsi, manakala tidak ada perbaikan antara KPK bersama BPKP, jelas sekali KPK tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi memperbaiki sistem yang rusak," ujar Adnan.

Soal perbaikan sistem, pertama adanya inpres No. 1 tahun 2013 tentang strategi nasional terkait pemberantasan Korupsi.

Nanti akan kita padukan agar bisa memberikan efek jera kepada pemerintah, DPR, DPD, dan barangkali ingin memberikan atensi juga kepada Ombudsman dan masyarakat luas.

Adnan juga menambahkan, "yang perlu dikritisi dengan tindak lanjut yang dilakukan Presiden atas laporan yang diberikan. Selebihnya, diharapkan DPR mestinya memberikan presure kepada temuan ini, yang mesti di follow up oleh Presiden, dan lembaga instansi lainnya. KPK ini bertugas hanya mengungkap fakta dan tidak bisa menindaklanjuti kecuali ada kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi," tambah Adnan.

Persentase daerah, karena disini korupsi pencegahan, bukan berarti yang lainnya ini jelek semua.

"Karena jika dibiarkan, nanti ada Tipikornya. Kita lihat sudah banyak yang sudah bagus, jadi ini bentuknya hanya pencegahaan supaya tidak ada Tipikornya," pungkas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2