Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Cegah 2 Orang Dekat Akil Mochtar
Thursday 10 Oct 2013 17:42:47
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali mengeluarkan upaya cegah dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kali ini yang di cegah KPK istri Akil Mochtar, Ratu Rita, dan sopirnya Daryono.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Surat cegah Ratu Rita dan Daryono dikeluarkan pada, Rabu (9/10) berdasarkan Skep KPK No KEP-709/01/2013.

"Pencegahan untuk tanggal 9 Oktober 2013 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka M. Akil Mochtar," ujar Denny.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, serta calon Bupati Amir Hamzah dan Kasmin bepergian ke luar negeri. KPK sudah memeriksa Amir Hamzah, Rabu, (9/10) kemarin, sementara untuk Ratu Atut KPK menjedwalkan pemeriksaan di hari Jum'at (11/10).

Ratu Rita diduga turut kecipratan duit Akil melalui CV RS. Perusahaan tambang dan kontraktor ini mengelola dana hingga Rp 100 miliar.

Daryono merupakan sopir yang "memiliki" mobil senilai dua miliar. Mobil Akil ternyata diatasnamakan Daryono. Tak hanya itu, Daryono juga termasuk jajaran direksi di perusahaan milik Ratu Rita.

Ratu Rita Akil adalah istri Akil Mochtar, yang lahir di Putussibau Kalimantan pada 4 Juli 1964 dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan Daryono adalah supir Akil Mochtar yang lahir di Sanggau, 7 Oktober 1983 yang juga dicegah keluar negeri.

Dengan pencegahan ini, maka KPK sudah mencegah lima orang, yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober dan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan, sejak 7 Oktober 2013.

Sebelumnya pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengakui bahwa perusahaan CV Ratu Samagad dimiliki oleh istri Akil didirikan pada 2010 dan bergerak di bidang perkebunan, pertambangan dan ikan arwana.

"Yang dijelaskan kepada saya itu yang saya jelaskan merupakan penjelasan dari Ibu Akil, Pak Akil tidak ada dalam susunan perusahaan, direkturnya itu," kata Tamsil pada Rabu.

Sedangkan peran Daryono dalam kasus ini adalah, nama Daryono digunakan dalam akta CV milik Ratu Akil dan nama Daryono juga di catut untuk pemebelian mobil Akil yang disita yaitu Mercy S 350.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2