Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Hakim
KPK Cekal Dua Hakim Tipikor
Wednesday 06 Mar 2013 09:29:00
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua orang hakim itu berasal dari Palu dan Semarang, mereka dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 1 April lalu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, kedua hakim itu adalah Pragsono dari pengadilan Tipikor Semarang dan Asmadinata pengadilan Tipikor Palu. "KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2013. Pragsono hakim pengadilan Tipikor Semarang dan Asmadinata hakim ad hoc pengadilan Tipikor Palu," kata Johan Budi, Rabu (6/3).

Keduanya merupakan saksi untuk terdakwa yang sama yakni Sri Dartuti. Untuk itu, kata Johan, keduanya dicegah untuk enam bulan kedepan. "(Keduanya) saksi kasus hakim Sri Dartuti," ujarnya.

Dartuti terbelit kasus penyuapan hakim. Ia dinilai terbukti menyuap hakim Kartini Juliana Marpaung melalui Heru Kisbandono senilai Rp 150 juta. Kartini Marpaung merupakan hakim yang pernah menangani saudara Dartuti, Muhammad Yaeni mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan.

Kakaknya terlibat kasus korups di dinas Kabupaten Grobogan terkait biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2006-2008. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 609 juta. Agar suadaranya bisa lolos dari jeratan hukum, Dartuti menyuap hakim Tipikor.

Setelah menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Rabu (13/2), Jaksa Penuntut Umum menuntut Sri Dartuti 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau penganti kurungan 5 bulan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2