Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
KPK Cekal Tiga Orang Untuk Kasus Korupsi Makam di Bogor
Wednesday 24 Apr 2013 21:03:05
 

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurna Jaya.(Foto: citraindonesia.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang untuk kasus dugaan suap pengurusan lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Bogor, Jawa Barat agar tidak bepergian ke luar negeri. Salah satu orang yang dicekal itu adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurna Jaya.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengeluarkan surat cegah terhadap tiga orang terkait kasus dugaan suap pengurusan lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Bogor, Jawa Barat. Salah satunya adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurna Jaya.

"KPK telah perintahkan imigrasi untuk lakukan pencegahan pada tiga orang, pertama Syahrul Sempurna Jaya (Bapebti) sejak 19 April 2013. Pencegahan ini dalam kaitan dengan proses dugaan suap atau penerimaan terkait ijin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Selain Syahrul, tambah Johan, pada waktu yang bersamaan KPK juga mengirimkan surat pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumhan terhadap Komisaris PT Gerindo Perkasa, Ida Nuraeda.

Berikutnya, 22 April 2013 KPK kembali mengirim surat cekal untuk seorang ibu Rumah Tangga, Herlina Triana masih dalam kasus yang sama. Ketiga orang dicekal KPK untuk kurun waktu selama enam bulan kedepan.

Untuk terus mengusut kasus ini, hari ini KPK memeriksa beberapa saksi. Diantaranya adalah Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor, Listo Willy Sabu. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

Namun, pemeriksaan kali ini, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Geripindo Perkasa, Sentot Susilo.

Seperti diketahui, kasus yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Bogor; Iyus Djuher yang ditahan di Rutan KPK, Direktur PT Geripindo Perkasa; Sentot Susilo di Rutan KPK.

Pegawai Pemkab Bogor; Usep Jumeno ditahan di Rutan Polres Jaksel, Pegawai honorer Pemkab Bogor; Listo Willy Sabu ditahan di Rutan Cipinang, dan pihak swasta yaitu Nana Supriana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2