JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didesak untuk segera melakukan pengusutan kasus dugaan mafia hukum terkait dengan penanganan kasus pengusaha Darianus Lungguk Sitorus.
“Saya meminta kepada KPK untuk segera menidaklanjuti kasus dugaan yang diduga melibatkan DL Sitorus dalam perkara dugaan mafia hukum di Mahkamah Agung (MA),” tegas Hendrik R.E. Assa yang mengadukan kasus ini ke KPK, usai mempertanyakan kasusnya di KPK, Senin (23/4).
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke KPK dan Satgas Mafia Hukum pada 31 Agustus 2009 lalu. Dalam laporannya itu, Hendrik yang juga berprofesi sebagai pengacara melaporkan adanya dugaan mafia hukum oleh DL Sitorus yang didakwa menyalahgunakan hutan negara seluas 80 ribu hektare untuk perkebunan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen itu, ada aliran uang Rp 141,3 miliar untuk "pengurusan perkara" di MA. Selain itu, ada dokumen bukti tanda terima sekitar Rp 15,7 miliar plus satu juta dollar AS yang diduga diterima oleh Hendriata Magdalena Wullur yang juga merupakan anak buah DL Sitorus untuk pengurusan masalah di MA.
Dalam dokumen yang diterima media ini juga, salah satu aliran dana itu diterima oleh seseroang berinisial AS. Dalam dokumen internal perusahaan disebutkan AS menerima Rp 10 miliar dan Rp 17 miliar. AS yang diduga adalah Amir Syamsuddin, yang saat itu menjadi pengacara DL Sitorus. Amir Syamsuddin yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM dalam beberapa kesempatan sudah membantah tudingan AS adalah inisial namanya.
Hendrik menambahkan, sebenarnya KPK bisa dengan mudah memeriksa kasus ini. Karena dalam dokumen bukti yang dilaporkan kepada KPK sudah terlihat jelas siapa saja pihak yang menerima dan memberikan dana tersebut. “Dalam dokumen saya kan sudah sangat jelas, siapa pihak yang menerima dan memberikan dana itu,” pungkas dia.
Menurutnya, berdasarkan keterangan bagian pengaduan masyarakat KPK, Sugeng Basuki, dikatakan jika KPK akan terus menindaklanjuti kasus ini. Namun dikarenakan banyaknya kasus yang masuk dan menyita perhatian publik, penanganan kasus ini menjadi terhambat.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Tapi karena kurangnya bukti, masih akan terus mencari tersangka dan akan tetap memproses laporan ini,” kata Hendrik mengutip perkataan Sugeng. (bhc/man) |