Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mafia Hukum
KPK Didesak Usut Kasus Mafia Hukum MA
Monday 23 Apr 2012 21:33:20
 

Mahkamah Agung RI web (Foto: mahkamahagung.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didesak untuk segera melakukan pengusutan kasus dugaan mafia hukum terkait dengan penanganan kasus pengusaha Darianus Lungguk Sitorus.

“Saya meminta kepada KPK untuk segera menidaklanjuti kasus dugaan yang diduga melibatkan DL Sitorus dalam perkara dugaan mafia hukum di Mahkamah Agung (MA),” tegas Hendrik R.E. Assa yang mengadukan kasus ini ke KPK, usai mempertanyakan kasusnya di KPK, Senin (23/4).

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke KPK dan Satgas Mafia Hukum pada 31 Agustus 2009 lalu. Dalam laporannya itu, Hendrik yang juga berprofesi sebagai pengacara melaporkan adanya dugaan mafia hukum oleh DL Sitorus yang didakwa menyalahgunakan hutan negara seluas 80 ribu hektare untuk perkebunan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Berdasarkan dokumen itu, ada aliran uang Rp 141,3 miliar untuk "pengurusan perkara" di MA. Selain itu, ada dokumen bukti tanda terima sekitar Rp 15,7 miliar plus satu juta dollar AS yang diduga diterima oleh Hendriata Magdalena Wullur yang juga merupakan anak buah DL Sitorus untuk pengurusan masalah di MA.

Dalam dokumen yang diterima media ini juga, salah satu aliran dana itu diterima oleh seseroang berinisial AS. Dalam dokumen internal perusahaan disebutkan AS menerima Rp 10 miliar dan Rp 17 miliar. AS yang diduga adalah Amir Syamsuddin, yang saat itu menjadi pengacara DL Sitorus. Amir Syamsuddin yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM dalam beberapa kesempatan sudah membantah tudingan AS adalah inisial namanya.

Hendrik menambahkan, sebenarnya KPK bisa dengan mudah memeriksa kasus ini. Karena dalam dokumen bukti yang dilaporkan kepada KPK sudah terlihat jelas siapa saja pihak yang menerima dan memberikan dana tersebut. “Dalam dokumen saya kan sudah sangat jelas, siapa pihak yang menerima dan memberikan dana itu,” pungkas dia.

Menurutnya, berdasarkan keterangan bagian pengaduan masyarakat KPK, Sugeng Basuki, dikatakan jika KPK akan terus menindaklanjuti kasus ini. Namun dikarenakan banyaknya kasus yang masuk dan menyita perhatian publik, penanganan kasus ini menjadi terhambat.

“KPK sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Tapi karena kurangnya bukti, masih akan terus mencari tersangka dan akan tetap memproses laporan ini,” kata Hendrik mengutip perkataan Sugeng. (bhc/man)



 
   Berita Terkait > Mafia Hukum
 
  FORBES Meminta KPK Segara Tangkap Lucas
  KPK Didesak Usut Kasus Mafia Hukum MA
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2