Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Diharap Tidak Buat Pernyataan Berpotensi Gaduh
2018-03-30 08:43:51
 

Ilustrasi. Huruf timbul lambang KPK ditas Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi membuat gaduh, kegelisahan dan kecurigaan dikalangan masyarakat.

"KPK bilang ada beberapa calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka. Ini kok seperti kata pengamat, seharusnya KPK tidak usah seperti itu, sehingga dapat menyebabkan kegaduhan," kata Baidowi dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Regulasi Cakada Korupsi, Perppu atau revisi UU?' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).

Politisi F-PPP itu mengatakan, KPK dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka jika buktinya sudah kuat dan sudah final.

"Kalau sudah kuat buktinya baru di tersangkakan. Kalau belum, ya jangan. Sehingga KPK ini tidak seolah-olah bermain politik. Sekarang ini seolah main politik, kalau sudah kuat secara hukum ya silahkan tahan saja," paparnya.

Dilanjutkannya, jika calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan menang, maka tidak menggugurkan dirinya sebagai calon bahkan jika menang tetap dilantik. Begitu juga jika saat pelantikan yang bersangkutan mendapatkan hukuman pengadilan yang final dan mengikat maka tetap dilantik tapi harus diberhentikan saat itu juga, kesannya.

"Contohnya salah seorang calon bupati/gubernur yang berperkara di KPK, namun pada saat nanti dia menang pemilu maka dia tetap menang. Jika dia dapat keputusan final dari pengadilan yang bersangkutan menjadi terpidana, dia juga tetap harus dilantik tapi setelah dilantik harus diberhentikan saat itu juga," imbuhnya.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2