MEDAN, Berita HUKUM - Penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan serta bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta turun tangan untuk mengusut ada tidaknya kesengajaan Pemprov Sumut menunggak pembayaran hutangnya kepada Pemkot Medan atas Dana Bagi Hasil (DBH) dari Tahun 2010-2012 senilai total Rp 500 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan (PUSPA), Muslim Muis SH, Jumat (24/5), mengingat pentingnya dana tersebut bagi pembangunan Kota Medan.
"Memang masing-masing anggaran dari setiap daerah dilakukan sebagaimana mestinya. Jadi permasalahan itu harus dibayar pemprov guna memenuhi seluruh anggaran-anggaran dari perbaikan pembangunan Pemkot Medan," ujar Muslim.
Muslim menambahkan, apabila kondisi tunggakan itu dibiarkan terus menerus setiap tahunnya, maka artinya yang dirugikan adalah warga Kota Medan karena dampaknya akan memperlambat gerak laju pembangunan akibat terbentur anggaran.
"Jangan sampai masyarakat berasumsi terhadap Pemprov Sumut dana ini, kalau tidak ada apa ini? maka BPK juga harus turun tangan menyelidiki dana DBH ini," katanya.
Untuk itu ia berharap agar DPRD Medan mengusulkan ke DPRD Sumut untuk memanggil Gatot Pujo Nugroho.
"Iya kalau bisa dia sebagai pimpinan tertinggi di Sumut harus dipanggil karena ini terjadi pada masa jabatannya," ujar Muslim.
Sebelumnya diketahui dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga menyatakan kalau sampai saat ini Pemprovsu menunggak atau belum merealisasikan DBH ke pemko Medan. Pemprovsu wajib membagi hasil ke Pemko Medan sebagai mana diatur dalam UU No. 28 tahun 2009.
"Pada tahun 2010 hutang DBH ada sekita Rp 134 Miliar, pada tahun 2011 sekitar Rp 265 Miliar dan tahun 2012 sebanyak Rp 184 Miliar, tapi hanya 150 Miliar yang dicairkan sehingga ada tunggakan sebanyak 34 Miliar," ujar Irwan.(bhc/and) |