Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Medan
KPK Diminta Usut Tunggakan Hutang DBH Pemprovsu 500 Miliar
Friday 24 May 2013 18:12:31
 

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan serta bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta turun tangan untuk mengusut ada tidaknya kesengajaan Pemprov Sumut menunggak pembayaran hutangnya kepada Pemkot Medan atas Dana Bagi Hasil (DBH) dari Tahun 2010-2012 senilai total Rp 500 miliar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan (PUSPA), Muslim Muis SH, Jumat (24/5), mengingat pentingnya dana tersebut bagi pembangunan Kota Medan.

"Memang masing-masing anggaran dari setiap daerah dilakukan sebagaimana mestinya. Jadi permasalahan itu harus dibayar pemprov guna memenuhi seluruh anggaran-anggaran dari perbaikan pembangunan Pemkot Medan," ujar Muslim.

Muslim menambahkan, apabila kondisi tunggakan itu dibiarkan terus menerus setiap tahunnya, maka artinya yang dirugikan adalah warga Kota Medan karena dampaknya akan memperlambat gerak laju pembangunan akibat terbentur anggaran.

"Jangan sampai masyarakat berasumsi terhadap Pemprov Sumut dana ini, kalau tidak ada apa ini? maka BPK juga harus turun tangan menyelidiki dana DBH ini," katanya.

Untuk itu ia berharap agar DPRD Medan mengusulkan ke DPRD Sumut untuk memanggil Gatot Pujo Nugroho.

"Iya kalau bisa dia sebagai pimpinan tertinggi di Sumut harus dipanggil karena ini terjadi pada masa jabatannya," ujar Muslim.

Sebelumnya diketahui dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga menyatakan kalau sampai saat ini Pemprovsu menunggak atau belum merealisasikan DBH ke pemko Medan. Pemprovsu wajib membagi hasil ke Pemko Medan sebagai mana diatur dalam UU No. 28 tahun 2009.

"Pada tahun 2010 hutang DBH ada sekita Rp 134 Miliar, pada tahun 2011 sekitar Rp 265 Miliar dan tahun 2012 sebanyak Rp 184 Miliar, tapi hanya 150 Miliar yang dicairkan sehingga ada tunggakan sebanyak 34 Miliar," ujar Irwan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2