Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Dorong Pebisnis Tinggalkan Suap dan Gratifikasi
Monday 24 Jun 2013 17:01:47
 

Ketua KPK, Abraham Samad saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO) menerapkan prinsip-prinsip 'good corporate governance sebagai solusi pencegahan praktik suap, gratifikasi dan uang pelicin dikalangan pemerintahan dan bisnis.

Hal tersebut seperti disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam lokakarya (workshop) internasional hasil kerjasama antara KPK dan Transparency International Indonesia. Acara yang bertajuk 'Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi' di Medan, Senin (24/6).

Abraham juga mengatakan, bahwa acara itu merupakan langkah awal KPK menyentuh sektor swasta untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, para PNS/penyelenggara negara terikat pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor penyuapan dan gratifikasi. Namun, disisi lain belum ada regulasi yang mengatur tentang uang pelicin tersebut.

"Penyuapan dan gratifikasi merupakan delik yang muncul atas asas supply and demand. Pengusaha ingin urusannya lancar dan cepat, sementara PNS atau penyelenggara negara terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas,"jelas Abraham.

Tambah Abraham, peran swasta sangat penting dalam pencegahan korupsi. Hal krusial dalam hal ini, yaitu bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh atau membiarkan bawahan untuk korupsi serta agar perusahaan membangun sistem pencegahaan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.

Hal ini penting dilakukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yaang bersih, transparan dan akuntable.

"Melalui workshop ini, diharapkan peserta memiliki kesempatan saling bertukar informasi, pengalaman, best practices, tantangan dan strategi, pengaturan gratifikasi serta uang pelicin," harap Abraham.

Peserta workshop terdiri atas anggota APEC ekonomi, penyelenggara negara, para CEO dari perusahaan multinasional, nasional dan BUMN, akademisi, CSO, praktisi hukum dan narasumber pakar dan lainnya. Acara ini akan digelar hingga (26/6) dan merupakan rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Tranparency Working Group (ACT-WG) Tahun 2013.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2