MEDAN, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO) menerapkan prinsip-prinsip 'good corporate governance sebagai solusi pencegahan praktik suap, gratifikasi dan uang pelicin dikalangan pemerintahan dan bisnis.
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam lokakarya (workshop) internasional hasil kerjasama antara KPK dan Transparency International Indonesia. Acara yang bertajuk 'Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi' di Medan, Senin (24/6).
Abraham juga mengatakan, bahwa acara itu merupakan langkah awal KPK menyentuh sektor swasta untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, para PNS/penyelenggara negara terikat pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor penyuapan dan gratifikasi. Namun, disisi lain belum ada regulasi yang mengatur tentang uang pelicin tersebut.
"Penyuapan dan gratifikasi merupakan delik yang muncul atas asas supply and demand. Pengusaha ingin urusannya lancar dan cepat, sementara PNS atau penyelenggara negara terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas,"jelas Abraham.
Tambah Abraham, peran swasta sangat penting dalam pencegahan korupsi. Hal krusial dalam hal ini, yaitu bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh atau membiarkan bawahan untuk korupsi serta agar perusahaan membangun sistem pencegahaan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.
Hal ini penting dilakukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yaang bersih, transparan dan akuntable.
"Melalui workshop ini, diharapkan peserta memiliki kesempatan saling bertukar informasi, pengalaman, best practices, tantangan dan strategi, pengaturan gratifikasi serta uang pelicin," harap Abraham.
Peserta workshop terdiri atas anggota APEC ekonomi, penyelenggara negara, para CEO dari perusahaan multinasional, nasional dan BUMN, akademisi, CSO, praktisi hukum dan narasumber pakar dan lainnya. Acara ini akan digelar hingga (26/6) dan merupakan rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Tranparency Working Group (ACT-WG) Tahun 2013.(bhc/and) |