Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Fokus Lengkapi Dokumen Perusahaan Pengemplang Pajak
Tuesday 19 Jul 2011 12:42
 

 
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengkaji dugaan pengemplang pajak puluhan perusahaan migas. Apalagi, pajak yang belum dibayar puluhan perusahaan migas ini mencapai 583 juta dolar AS pada 2010. "KPK terus mengkajinya bersama Litbang dan Deputi Pencegahan (KPK) untuk preventifnya supaya aset-asetnya nanti bisa diselamatkan," kata Ketua KPK Busyro Moqoddas di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).

Menurutnya, hingga kini KPK telah mengkaji sebanyak 14 perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Penanganan kasus ini ditargetkan selesai tahun ini juga. Pasalnya, jika pengemplangan pajak itu terus dibiarkan, pihaknya khawatir kerugian keuangan negara makin bertambah. Jika tidak ditangani segera, dikhawatirkan kasus tersebut menguap dan akhirnya menghilang tak jelas.

“Kami juga harus terus mendorong instansi terkait, seperti Ditjen Pajak dan BP Migas segera menagih utang pajak mereka selama puluhan tahun terakhir ini. Jumlahnya tidak sedikit. Ini sudah masuk kategori kerugian negara yang cukup besar,” tandasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan data ada 33 perusahaan operator sektor migas yang tak membayar kewajibannya kepada negara. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah perusahaan asing. Selebihnya adalah perusahaan lokal. Sedangkan perusahaan lokal, ada Pertamina dan BUMD Riau. Laporan ini didasari hasil audit BPK dan BPKP.

Temuan KPK itu, hanyalah sebagian kecil dari data yang ada. Padahal, jumlahnya masih banyak. Pihaknya meminta KPK untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif dan menelusuri indikasi tindak pidana korupsi terkait berlarut-larutnya utang pajak perusahaan migas tersebut. Total tunggakan pajak yang belum dibayar 33 perusahaan itu adalah 583 juta dolar AS atau sekitar Rp 5 triliun. Hitungannya mulai 2008 hingga 2010. Jumlah itu disesuaikan dengan nilai dolar saat itu.

ICW menduga, dengan jumlah yang sangat besar itu, ada mafia pajak yang bermain di balik tunggakan tersebut. Ditjen Pajak harus segera menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP serta menerbitkan surat kurang bayar pajak dan melakukan penagihan. KPK juga didesak melakukan pengawasan secara intensif terkait dugaan korupsi dalam kasus ini. Terakhir, pemerintah harus melakukan pembenahan mekanisme pengelolaan dan transparansi penerimaan migas.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) merasa prihatin dengan kasus pengemplangan pajak di sektor migas. Satgas akan mendukung KPK untuk memanggil pihak-pihak terkait, yakni Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Langkah ini untuk mengetahui motif di balik pengemplangan pajak ini. Kalau memang diperlukan, pejabat BP Migas juga harus ikut diperiksa.(dbs/ans)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2